NERACA
Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar Kelas Pajak secara daring melalui zoom cloud meeting dan diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) peserta perwakilan wajib pajak besar dengan tema "Lampiran TP Doc Kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan", Jakarta (Rabu, 23/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan serta kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan khususnya Transfer Pricing Document/ TP Doc.
Kegiatan diawali oleh Penyuluh Antikorupsi, Johana Lanjar Wibowo, memberikan materi singkat mengenai larangan pemberian gratifikasi kepada petugas pajak. "Kami mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk memastikan agar pegawainya tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tegas Johana, mengingatkan pentingnya integritas dalam setiap transaksi.
Sesi utama dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Didy Supriyadi yang menjelaskan, "Tahun ini penyampaian SPT Tahunan PPh Badan masih menggunakan Eform. Namun, kedepannya, akan beralih menggunakan sistem Coretax DJP." Didy juga mengingatkan para peserta untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku dalam pengisian SPT Tahunan.
Selanjutnya Penyuluh Pajak Ahli Muda, Ahmad Rif’an menjelaskan transfer pricing atau penentuann harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi adanya hubungan istimewa atau transaksi antar pihak yang berafiliasi, misal dengan induk perusahaan, maka wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan diwajibkan melampirkan dokumen TP Doc yang berisi informasi yang digunakan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan PKKU. Salah satu kriteria wajib pajak yang harus melampirkan TP Doc adalah wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan peredaran usaha dalam setahun melebihi Rp50 miliar.
Terkait dengan TP Doc atau dokumen penentuan harga transfer, Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa Lampiran SPT Tahunan PPh Badan memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen, termasuk lampiran-lampiran terkait transaksi afiliasi dan TP Doc, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pelaporan pajak. Dokumen TP Doc terdiri dari Master File (dokumen induk) dan Local File (dokumen lokal) wajib dibuat dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam lembar ikhtisar.
Pada sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Salah satunya pertanyaan dari wajib pajak yaitu "Apakah Lampiran IIIA dan IIIB diisi jika perusahaan termasuk kriteria wajib melampirkan TP Doc, dan jika tidak, apakah tetap wajib melampirkannya?"
Ahmad Rifan menjawab, "Semua wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib melampirkan Lampiran IIIA jika menggunakan SPT 1771, dan Lampiran IIIB jika menggunakan SPT 1771 Dollar, tetapi tidak semuanya wajib menyusun dokumen induk dan dokumen lokal."
Sebagai penutup, Ahmad Rif’an menekankan, "Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2025. Pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu."
Sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan dunia usaha dan meningkatnya volume transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa maka diperlukan pengaturan terkait penerapan PKKU dalam rangka memberi rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, sekaligus memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta – Di tengah ketidakpastian pasar kripto global yang kembali meningkat, Upbit Indonesia, salah satu platform perdagangan aset kripto…
NERACA Palangka Raya - Tugas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diembankan pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk membentuk dan…
NERACA Jakarta – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei, dinamika sosial di berbagai daerah mulai menunjukkan…
NERACA Jakarta – Di tengah ketidakpastian pasar kripto global yang kembali meningkat, Upbit Indonesia, salah satu platform perdagangan aset kripto…
NERACA Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar Kelas Pajak secara…
NERACA Palangka Raya - Tugas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diembankan pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk membentuk dan…