Pemkot Serang dan Badan Usaha Percepat Pembangunan Melalui CSR

NERACA

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten dan badan usaha setempat berkomitmen untuk mempercepat pembangunan daerah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Saya mengundang badan-badan usaha yang ada di Kota Serang dalam rangka untuk menyatukan persepsi atau berkomitmen bersama dalam rangka untuk pembangunan di Kota Serang," kata Wali Kota Serang Budi Rustandi di Serang, Rabu (23/4).

Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan daerah ini perlu sinergisitas dari para pengelola badan usaha yang mana memang hal ini sudah ada aturannya dari Kementerian Sosial atau Permensos.

"Agar bisa bahu-membahu bersama dalam rangka mengurangi beban APBD di Kota Serang dan bisa membantu baik dari provinsi ataupun pusat, nah ini bisa menjadi kolaborasi bersama-sama," katanya.

Budi mengatakan, kerja sama percepatan pembangunan Kota Serang melalui dana CSR tidak datang dari perusahaan swasta saja, namun juga dari kalangan badan atau lembaga milik pemerintah.

"Untuk badan usaha yang ada di Kota Serang mulai dari rumah sakit, properti, provider, perbankan, dan lain-lain," katanya.

Budi Rustandi juga mengatakan bahwa sejauh ini pengusaha di Kota Serang tidak semua ikut andil dalam bagian membangun Kota Serang melalui dana CSRnya, sehingga hal ini perlu disosialisasikan sekaligus membentuk forum CSR agar dana tersebut tersalurkan untuk pembangunan Kota Serang.

"Pemerintah hanya memfasilitasi, tapi ada juga yang sudah, ada juga yang belum, nah ini harus tersosialisasikan kepada seluruh badan usahanya ada di Kota Serang," katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP WP Besar Capai Rp 82,7 Triliun

  NERACA Jakarta-Realisasi Penerimaan neto Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/ Kanwil LTO s.d. 31 Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Kepala…

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan…

Pemerintah Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional

  NERACA Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah cerminan dari…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP WP Besar Capai Rp 82,7 Triliun

  NERACA Jakarta-Realisasi Penerimaan neto Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/ Kanwil LTO s.d. 31 Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Kepala…

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan…

Pemerintah Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional

  NERACA Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah cerminan dari…