Tantangan Lembaga Wakaf

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Ekspresi menjalankan keagamaan bagi umat Islam bukan hanya dengan aktifitas ritual saja. Tapi aktifitas sosial juga tak kalah pentingnya. Hal ini nampak terlihat dengan banyaknya aktivitas umat Islam yang melakukan gerakan  wakaf baik dalam bentuk benda tak bergerak atau tunai (uang). Dampaknya, di masyarakat kini banyak berdiri lembaga wakaf yang berperan dalam menerima wakaf dari masyarakat.

Namun yang menjadi masalah selama ini ketika lembaga wakaf menerima  wakaf dari wakif (orang atau pihak yang mewakafkan) sering mengalami kesulitan untuk mewujudkan amanah dari wakif. Misalnya ketika wakif mewakafkan satu hektar lahan tanah untuk lembaga pendidikan namun penerima wakaf (nadzir) tak bisa mewujudkan. Hal ini disebabkan untuk mendirikan bangunan pendidikan pada sebidang tanah dibutuhkan dana yang cukup besar. Tambah lagi sertifikat tanah wakaf tak bisa dijadikan agunan untuk pembiayaan perbankan.

Maka jika solusinya adalah menunggu terkumpulnya dana dari wakaf uang, secara otomatis harapan dari wakif agar tanahnya dijadikan lembaga pendidikan butuh proses waktu yang sangat panjang. Selain itu banyak masyarakat yang mewakafkan tanah atau benda tak bergerak yang tak strategis yang jauh dari akses jalan raya. Sehingga membutuhkan pembangunan infrastruktur yang anggarannya sangat besar. Tantangan inilah yang selama ini menjadi benang kusut bagi lembaga wakaf dan menjadikan banyaknya wakaf benda tak bergerak belum diproduktifkan secara optimal.

Karena itu, diperlukan paradigma baru bagi lembaga wakaf dalam mengelola wakaf. Dimana lembaga wakaf tak perlu sebagai institusi "superbody" yakni selain sebagai nadzir, mereka harus mewujudkan apa yang menjadi harapan wakif. Jelas hal ini butuh waktu yang panjang sekali. Untuk itu dalam memberdayakan lembaga wakaf diperlukan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tak bisa dilakukan oleh lembaga wakaf sendiri karena memiliki berbagai keterbatasan dari segi pendanaan dan sumber daya manusia (SDM).

Perlu digarisbawahi, inti dalam mengelola wakaf adalah wakaf tidak hilang dan tetap tercatat di lembaga wakaf. Jika intinya demikian maka tanah dan bangunan wakaf bisa disinergikan dengan berbagai pihak untuk diproduktifkan untuk kepentingan publik. Bahkan juga  untuk kepentingan kemiteraan bisnis pula seperti bisnis perternakan hewan, hotel, wisata dll. Dengan catatan ada perjanjian yang jelas dengan tak menghilangkan status kepemilikkan wakaf yang dimiliki oleh lembaga wakaf dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk mengimplementasikan itu semua lembaga wakaf perlu membuka informasi ke ruang publik. Tentang berapa jumlah tanah dan bangunan wakaf yang dimilikinya. Lalu dari wakaf benda tak bergerak itu mau dibuat program apa? Nah dari sini pihak-pihak bisa membantu untuk berkolaborasi untuk membangun dan memanajemen secara profesional. Hal yang sama dengan wakaf tunai atau uang jika lembaga wakaf tak punya lembaga investasi, bisa disinergikan dengan lembaga - lembaga investasi untuk menginvestasikan wakaf tunai ke instrumen keuangan  yang aman dan menguntungkan.

Jika paradigma ini bisa dimiliki oleh lembaga wakaf, kita yakin tanah dan bangunan dari wakif yang terdaftar di lembaga wakaf bisa dengan cepat diproduktifkan untuk kepentingan publik. Bukan sebaliknya tanah dan bangunan benda tak bergerak itu masih tidur seperti yang di sampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) selama ini.

 

BERITA TERKAIT

Berat, Namun Triwulan I-2025 APBN Masih Terjaga Aman

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…

BERITA LAINNYA DI

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…

Kopdes Merah Putih Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Sosialisasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini mulai gencar disosialisasikan ke berbagai daerah…

Berita Terpopuler