NERACA
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan tambahan devisa hingga 100 miliar dollar AS per tahun melalui kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Dalam pidatonya di peresmian Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2) Presiden menyebutkan bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh entitas yang memanfaatkan aset negara dan menerima kredit dari bank pemerintah wajib menempatkan hasil penjualan dan usahanya di bank-bank nasional.
"Hal ini sudah dilakukan oleh banyak negara cukup lama. Dengan langkah ini yang mulai berlaku bulan Maret tanggal 1, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan tambah sebanyak 80 miliar dolar AS di tahun 2025," ujarnya.
Karena kebijakan tersebut baru akan dimulai pada 1 Maret 2025, Presiden memperkirakan devisa Indonesia dalam setahun ke depan bisa menyentuh minimal 100 miliar dolar AS. Presiden menjelaskan, kebijakan ini akan memperkuat cadangan devisa nasional sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi, menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, kuat, dan mandiri.
Selain itu, kata Kepala Negara, penempatan devisa di bank pemerintah juga diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan nasional, sehingga mampu mendukung pembiayaan sektor-sektor produktif dalam negeri.
Dilansir dari keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah memperbarui aturan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga devisa tetap berada di Indonesia. Dalam sosialisasi kepada sektor perbankan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa perbankan akan menjadi ujung tombak implementasi aturan ini.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan bersama DJBC, BI, dan OJK melalui sistem terintegrasi, dengan sanksi berupa penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan.
Perubahan aturan mencakup peningkatan kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas menjadi 100 persen selama 12 bulan dan perluasan penggunaan DHE SDA dalam rekening khusus valas. Aturan baru ini akan mulai berlaku 1 Maret 2025, dengan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan eksportir.
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Komite Keuangan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyayangkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui capaian yang telah diraih oleh pemerintah Prabowo Subianto dalam…
NERACA Jakarta - Pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, salah satunya lewat sosial media.…
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…