Ombudsman: Pengawasan Pelayanan Publik Berjalan Meski Ada Efisiensi

NERACA

Jakarta - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan bahwa pengawasan publik akan tetap terus berjalan meski terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

Secara kelembagaan, dia tak menampik bahwa kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik.

"Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif," ucap Najih seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).

Najih menuturkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat di publik. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan itu berdampak pada menurunnya kinerja kementerian/lembaga dengan giliran selanjutnya pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai lembaga negara yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman turut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif agar masyarakat tidak dirugikan serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak atas akses pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Pada tahun anggaran 2025, Ombudsman mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp255,59 miliar. Namun, mengalami pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar atau 35,84 persen sehingga kini menjadi Rp163,99 miliar.

Dijelaskan bahwa sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp127,25 miliar sehingga tersisa sekitar Rp36 miliar.

Sisa dana tersebut, menurut dia, tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor tenaga pendukung di Ombudsman Pusat dan 34 kantor perwakilan Ombudsman se-Indonesia.

"Jadi, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp36,74 miliar tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun nonoperasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan tugas fungsinya serta mengemban mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Najih menjelaskan bahwa banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman.

Hal tersebut, kata dia, mengingat permasalahan dan pengaduan terkait dengan layanan publik wajib segera diselesaikan serta mendapatkan kepastian demi memenuhi cita rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia menyebutkan berbagai bentuk malaadministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik harus terus berjalan sehingga pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan.

"Meski tantangannya adalah sisa anggaran pascarekonstruksi efisiensi kurang memadai," ucap Najih menambahkan.

Sepanjang tahun 2025, direncanakan program pengawasan pelayanan publik Ombudsman yang mencakup, antara lain, penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan malaadministrasi pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah.

Najih menekankan bahwa Ombudsman akan terus secara intens berdialog dengan pemangku kepentingan kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan seluruh 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Ombudsman telah membentuk satuan tugas untuk merespons sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi anggaran serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman berjalan dan berdampak nyata bagi tetap tersedianya pelayanan publik yang berkualitas. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Teken Perpres untuk Pelindungan Jaksa Beserta Keluarganya

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…

Praktisi Dukung Langkah Tegas Berantas Praktik Pengiriman Ilegal PMI

NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

DPR Minta DJKI Kemenkum Permudah UMKM Daftar HKI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Di Media Gathering DJKI 2025 Paparkan Program Unggulan

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22…

Menkop dan KPPU Sepakat Hasilkan Harmonisasi Regulasi Untuk Kopdes Merah Putih

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berharap, pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menghasilkan harmonisasi…

Kuasa Hukum PT BRW Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pailit

  NERACA Jakarta – Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan…