Penulis : Malatika Septiasari, Penyuluh Pajak KPP PMA Empat
Pendidikan merupakan salah satu pondasi penting dalam membangun sebuah negara, apalagi dengan adanya pencanangan Indonesia Emas 2045. Di Indonesia, pemerintah saat ini membuat program Wajib Belajar 13 tahun yang dimulai dari satu tahun prasekolah (PAUD). Program ini merupakan perluasan dari Wajib Belajar 12 tahun yang berlaku sejak Juni 2015. Dengan adanya program Wajib Belajar diharapkan tercipta kesempatan pendidikan yang merata bagi semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi, suku, atau agama.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, diketahui Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Indonesia untuk tingkat SD/sederajat adalah 97,83%, tingkat SMP/sederajat 90,44 %, dan tingkat SMA 66,79%. Berdasarkan data ini, dapat kita lihat bahwa Tingkat Penyelesaian Pendidikan untuk tingkat SMA masih tergolong belum memuaskan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah demi mensukseskan program Wajib Belajar ini di antaranya menyediakan sekolah negeri gratis, meluncurkan Kartu Indonesia Pintar, memberikan bantuan biaya operasional bagi sekolah serta memberikan beasiswa prestasi akademik dan nonakademik.
Selain upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, program wajib belajar ini tentunya membutuhkan partisipasi pihak swasta dan juga masyarakat agar program dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. Salah satu yang bisa pihak swasta lakukan dalam membantu program wajib belajar ini adalah melalui pemberian beasiswa kepada para peserta didik seperti yang sudah banyak dilakukan saat ini. Pemberian beasiswa tersebut merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain kepada para siswa yang berada di jenjang pendidikan wajib belajar, beasiswa juga dapat diberikan kepada para mahasiswa maupun karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain. Pemberian beasiswa kepada para karyawan tentunya bermanfaat untuk meningkatkan kapabilitas atau kemampuan karyawan, yang diharapkan dapat berdampak bagi perusahaan.
Aspek Pajak Beasiswa
Lalu, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap beasiswa ini? Para pelaku usaha yang akan memberikan beasiswa sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility nya tentu perlu mengetahui hal ini. Biaya beasiswa diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf g UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa biaya beasiswa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Aturan mengenai beasiswa ini diatur secara detail pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020. PMK ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan.
Beasiswa menurut PMK ini adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 PMK Nomor 68/PMK.03/2020.
Lalu bagaimana aspek perpajakan bagi penerima beasiswa? Aturan perpajakan untuk pihak yang memperoleh beasiswa diatur pada Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh yang menyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak. Beasiswa akan dikecualikan dari objek pajak apabila beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia dan beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Jika beasiswa yang diperoleh memenuhi persyaratan tersebut, maka atas beasiswa yang diterima tidak perlu dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
Namun, terdapat 3 (tiga) kondisi yang mengakibatkan perolehan beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan bagi penerima beasiswanya. Yang pertama yaitu apabila Wajib Pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan. Kondisi kedua yaitu jika Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Yang ketiga yaitu apabila Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Jika beasiswa yang diperoleh memenuhi kondisi tersebut, maka atas beasiswa yang diterima harus dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
Harapan
Sebagaimana sudah disebutkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 di atas terkait tingkat penyelesaian pendidikan, diketahui bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka angka tingkat penyelesaiannya semakin kecil. Hal ini terjadi salah satunya karena ketidakmampuan masyarakat, khususnya yang berpendapatan rendah, untuk membiayai pendidikan.
Oleh karena itu, dengan adanya sinergi bersama pemerintah dan pihak swasta dalam menyediakan solusi terkait hal ini, salah satunya yaitu dengan pemberian beasiswa kepada pihak-pihak yang membutuhkan, diharapkan tingkat penyelesaian pendidikan pada jenjang wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah bisa meningkat, yang tentunya diharapkan akan memberikan sumbangsih bagi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…
Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…
Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…
Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…
Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…
Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…