NERACA
Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden meminta peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditempuh melalui proses yang hati-hati. Presiden Prabowo sempat menyinggung soal gagasan pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan negara melalui BPI Danantara saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di Sentul, Jawa Barat.
"Tadi beliau menyampaikan soal keinginan kita untuk mengkonsolidasikan seluruh aset kekayaan kita dalam sebuah institusi bernama Daya Anagata Nusantara, yang disingkat dengan Danantara," kata Hasan Nasbi dalam keterangan pers di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Dia menjelaskan bahwa dalam arahannya, Presiden meminta agar pembentukan BPI Danantara untuk mengkonsolidasikan kekayaan negara tersebut tidak boleh terburu-buru. Menurut Presiden, katanya, Danantara yang menjadi embrio superholding perusahaan negara ini, harus melalui proses yang hati-hati dan pruden.
Atas arahan Presiden tersebut, peluncuran Danantara yang semula dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024 ini pun harus diundur, sampai Presiden Prabowo kembali dari perjalanan luar negeri selama dua pekan. "Prosesnya harus ditempuh dulu, jadi enggak boleh buru-buru kata Bapak Presiden. Jadi ya kita harus tempuh dulu prosesnya dengan hati-hati, dengan pruden supaya nanti hasilnya baik," katanya. Hasan menambahkan bahwa pembentukan Danantara ini akan menjadi seperti Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki oleh pemerintah Singapura.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, pembentukan Danantara tidak akan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Muliaman menjelaskan alasan mundurnya peluncuran BP Danantara karena arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar persiapan dilakukan sebaik mungkin sebelum badan tersebut diluncurkan. Selain itu, pembentukan Danantara juga tidak akan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). "Sementara perubahan PP. Ada dua PP nanti saya cek, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," kata dia.
NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…
NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…
NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…
NERACA Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyempurnakan katalog elektronik atau E-Katalog menjadi versi 6.0. Menurut…
NERACA Bogor - Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) pada Polbangtan Bogor menerima kunjungan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan…
NERACA Jakarta - Dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY) bersama Sawit…