Kreditur Dinilai Mampu Atasi Potensi Kerugian Utang Sritex

Kreditur Dinilai Mampu Atasi Potensi Kerugian Utang Sritex
NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dian Ediana Rae menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan. “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya, akhir pekan kemarin. 
Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut. “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK. “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan cara pemerintah menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, salah satunya dengan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan. “Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Bea Cukai juga telah memberikan izin untuk impor dan ekspor, meskipun manajemen kini berada di bawah pengawasan kurator,” kata Airlangga. 
Untuk langkah berikutnya, pemerintah masih memantau perkembangan putusan pengadilan. Sebagai negara hukum, lanjutnya, pemerintah akan menghormati proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengadilan telah menunjuk kurator dan pemerintah akan menunggu hasil dari kurator tersebut. Tapi dari sisi pemerintah, kami berharap perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, pemerintah mempersiapkan langkah-langkah yang dapat diambil agar sektor industri padat karya secara keseluruhan tidak mengalami masalah sistemik. Beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan tekstil juga mengalami masalah, namun mereka telah melakukan restrukturisasi. “Jadi, tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah,” tambahnya.

 

 

NERACA

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dian Ediana Rae menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan. “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya, akhir pekan kemarin. 

Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut. “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK. “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan cara pemerintah menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, salah satunya dengan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan. “Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Bea Cukai juga telah memberikan izin untuk impor dan ekspor, meskipun manajemen kini berada di bawah pengawasan kurator,” kata Airlangga. 

Untuk langkah berikutnya, pemerintah masih memantau perkembangan putusan pengadilan. Sebagai negara hukum, lanjutnya, pemerintah akan menghormati proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengadilan telah menunjuk kurator dan pemerintah akan menunggu hasil dari kurator tersebut. Tapi dari sisi pemerintah, kami berharap perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.

Sambil menunggu proses tersebut, pemerintah mempersiapkan langkah-langkah yang dapat diambil agar sektor industri padat karya secara keseluruhan tidak mengalami masalah sistemik. Beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan tekstil juga mengalami masalah, namun mereka telah melakukan restrukturisasi. “Jadi, tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

Bank Butuh Komite AI untuk Awasi Tata Kelola

Bank Butuh Komite AI untuk Awasi Tata Kelola NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, industri perbankan perlu untuk…

Laba Bersih Bank Raya Tumbuh 84,7%

Laba Bersih Bank Raya Tumbuh 84,7% NERACA Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) atau Bank Raya membukukan laba…

Kredit UMKM Tetap Selektif Di Tengah Potensi Perlambatan Konsumsi

Kredit UMKM Tetap Selektif Di Tengah Potensi Perlambatan Konsumsi NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyampaikan,…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Butuh Komite AI untuk Awasi Tata Kelola

Bank Butuh Komite AI untuk Awasi Tata Kelola NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, industri perbankan perlu untuk…

Laba Bersih Bank Raya Tumbuh 84,7%

Laba Bersih Bank Raya Tumbuh 84,7% NERACA Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) atau Bank Raya membukukan laba…

Kredit UMKM Tetap Selektif Di Tengah Potensi Perlambatan Konsumsi

Kredit UMKM Tetap Selektif Di Tengah Potensi Perlambatan Konsumsi NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyampaikan,…