NERACA
Depok - Ketua Badan Anggaran (Banggar) juga Ketua DPRD Kota DepoK, H.T.M.Yusufsyah Putra, disadarinya perlu adanya harapan ideal capaian jangka menengah oleh kepala daerah dan jajarannya, dengan harus memastikan sasaran RPJMD dan RKPD dapat dicapai dalam jangka pendek pada akhir tahun 2024 ini.
Demikian rangkuman liputan, bahan dan keterangan NERACA, dari catatan akhir pembahasan persetujuan KUA PPAS APBD-P 2024 yang juga telah ditetapkan persetujuan usulan Pemkot Depok tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P TA 2024, dalam rapat paripurnanya 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD Grand Depok City, baru-baru ini.
Raperdanya telah dibawa Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H. Wahid Suryono SPI 29 Agustus 2024 ke Bandung, Provinsi Jawa Barat, untuk dievaluasi PJ.Gubernur Jabar yang perkiraan maksimal waktunya selama 10 hari kerja.
Kemudian diproses lagi untuk pengesahahan oleh Walikota Depok setelah disalin raperdanya di bagian hukum Sekretariat Daerah waktunya juga bisa 20 hari hingga dinyatakan sah berlaku jadi Perda, jika telah diberitakan di lembaran daerah yang diperkirakan selesai semua tahapan jelang akhir September 2024. "Dan, BKD nyatakan tidak boleh ada realisasi pencairan dana kegiatan APBD-P nya, sebelum sah perda-nya ada di lembaran daerah," tegas KBKD Kota Depok.
Menurut Ketua Banggar DPRD Kota Depok, bahwa perubahan raperda APBD 2024, merupakan keharusan untuk penyesuaian capaian realisasi yang telah berjalan serta untuk penajaman program dan kegiatan.
Disampaikannya dalan rapat paripurna, disadari bahwa harapan ideal, untuk jangka menengah memastikan sasaran RPJMD dapat tercapai dalam jangka pendek dan memastikan sasaran RKPD pada akhir tahun juga dapat dicapai.
Dikatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD-P 2024 yang melibatkan perangkat daerah Pemkot Depok, maka dengan Banggar DPRD Kota Depok sampaikan hasil bahasannya sebagai berikut:
I. Pos pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp3,850 triliun ( Rp.3.850.934.883.235), setelah perubahan naik menjadi Rp4,260 triliun ( Rp.4.260.120.678.975) atau bertambah sebesar Rp409,185 miliar (Rp.409.185.795.740).
Rincian Total Pendapatan tersebut Sebagai Berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan Rp1,762 triliun ( Rp.1.762.303.928.855. Setelah perubahan menjadi Rp1,842 triliun ( Rp.1.842.776.638.045) atau bertambah Rp80,472 miliar ( Rp.80.472.709.190).
2. Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp2,088 triliun ( Rp.2.088.630.954.380). Setelah perubahan Rp2,417 triliun ( Rp.2.417.344.040.930) jadi bertambah Rp328,713 miliar ( Rp.328.713.086.550).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bebelum perubahan sebesar 0 rupiah dan setelah perubahan sebesar 0 rupiah.
II. Pos belanja daerah sebelum perubahan Rp4,158 triliun ( Rp.4.158.586.281.126). Setelah perubahan Rp4,428 triliun ( Rp.4.428.090.102.209). Atau naik Rp269,593 miliar ( Rp.269.503.821.083), dengan rincian belanja sebagai berikut :
1. Belanja operasi sebelum perubahan Rp3,188 triliun ( Rp.3.188.806.393.051). Setelah perubahan Rp3,361 triliun (Rp.3.361.610.016.149,33) atau naik Rp172,803 miliar ( Rp.172.803.623.098,33).
2. Belanja modal sebelum perubahan Rp924,423 miliar ( Rp.924.423.137.312), setelah perubahan menjadi Rp2.029 triliun ( Rp.1.029.545.289.689,40). Atau naik Rp105,122 miliar ( Rp.105.122.152.377,40).
3. Belanja tidak terduga sebelum perubahan Rp45,356 miliar ( Rp.45.356.750.763).Setelah perubahan menjadi Rp36,934 miliar ( Rp.36.934.796.370,27). Atau berkurang Rp8,421 miliar ( Rp.8.421.954.392,73).
III. Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan Ro397,651 miliar ( Rp.307.651.397.891).. Setelah perubahan Rp167,969 miliar ( Rp.167.969.423.234) berkurang Rp139,682 miliar (Rp.139.681.974.65). Dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp422,003 miliar ( Rp.422.003.092.987). Setelah perubahan Rp282,321 miliar ( Rp.282.321.118.3). Berkurang Rp139,681 miliar ( Rp.139.681.974.657).
2. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp114,351 miliar ( Rp.114.351.695.096).Dan, tidak mengalami perubahan.
3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar 0 rupiah.
Demikian rangkuman laporan hasil pembahasan raperda perubahan APBD -P Kota Depok Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan DPRD Kota Depok masukan yang diusulkan dapat lebih menjamin tercapainya RPJMD dalam jangka pendek maupun jangka menengah, yang disetujui 27 Agustus 2024 oleh H.T.M. Yusufsyah Putra Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD yang diperoleh NERACA dari Setwan DPRD Kota Depok. Dasmir
NERACA Jakarta-PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan”), perusahaan publik di sektor makanan dan minuman (F&B), mengumumkan strategi pertumbuhan baru…
NERACA Jakarta-Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari judi daring atau juga yang dikenal sebagai…
NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik Andang Tjahjandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif secara daring. Selain sekda…
NERACA Jakarta-PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan”), perusahaan publik di sektor makanan dan minuman (F&B), mengumumkan strategi pertumbuhan baru…
NERACA Jakarta-Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari judi daring atau juga yang dikenal sebagai…
NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik Andang Tjahjandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif secara daring. Selain sekda…