Oleh: Andik Tri Cahyono, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu
Sudah sejak 2019 lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai cikal bakal pengganti Jakarta untuk ibu kota negara. Berlokasi di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, progres pembangunan IKN kini sudah bisa kita lihat perkembangannya. Pada berbagai pemberitaan media massa, progresnya bisa dikatakan cukup menggembirakan.
Insentif Pajak IKN
Menurut Danis Sumadilaga, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan IKN, pembangunan infrastruktur tahap pertama sudah mencapai 95%. Pembangunan mencakup Istana Garuda, Istana Negara, Lapangan Upacara HUT ke-79 RI, dan banyak lagi yang lainnya. Pemindahan ibu kota negara ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia (Kompas, 01/8).
Berbagai kebijakan pun digelontorkan pemerintah dalam rangka menyukseskan terwujudnya IKN ini yang tentunya memerlukan partisipasi, kontibusi dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Mulai dari lembaga pemerintahan, swasta, investor, dan masyarakat. Untuk menarik perhatian pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut berperan andil dalam program pembangunan IKN ini. Berbagai regulasi terkait pajak berupa fasilitas atau insentif diberikan. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN (PMK-28/2024).
Tentunya, PMK-28/2024 ini merupakan kabar gembira bagi para pelaku usaha. Banyak sekali fasilitas yang dihadirkan di ketentuan ini, diantaranya terkait tax holiday dan super tax deduction di IKN. Selain bertujuan dalam pemerataan ekonomi, pemerintah juga mengharapkan IKN nantinya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang andal dan kompeten. Oleh karenanya PMK-28/2024 ini menghadirkan fasilitas Super Tax Deduction Vokasi, yaitu Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan Pembelajaran.
Super Tax Deduction Vokasi sendiri sebenarnya bukan ketentuan baru. Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 128/PMK.010/2019 mengatur hal yang sama. Bedanya, untuk PMK-28/2024 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang menerapkan kegiatan vokasi di IKN saja dan nilai Pengurangan Penghasilan Brutonya jauh lebih besar. Jika di ketentuan sebelumnya diberikan sebesar 200%, maka untuk PMK-28/2024 ini diberikan tambahan luar biasa, yaitu 250%.
Lalu apa saja syarat bagi WP untuk dapat memanfaatkan Super Tax Deduction Vokasi ini? Fasilitas ini rupanya hanya diperuntukkan bagi WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu di IKN. Kompetensi ini dapat diajarkan pada SMK sederajat, Perguruan Tinggi program diploma, serta balai latihan kerja baik bagi untuk siswa, pendidik, tenaga kependidikan, peserta latih, dan instruktur.
Selain itu, WP juga harus melampirkan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak sekolah/perguruan tinggi dan balai diklat serta memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk kemudian semua persyaratan tersebut disubmit secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga WP tidak perlu datang ke Kantor Pajak.
Perlu diketahui bahwa untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 250% ini, WP harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan vokasi di IKN. Kompetensi yang diselenggarakan juga harus sesuai dengan daftar list di PMK-28/2024 ini.
WP yang telah memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction Vokasi IKN ini juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran setiap tahun ke Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Otorita dan Direktur Jenderal Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nilai Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 250% ini bisa dikatakan sangat fantastis. Tak hanya bisa mengurangkan biaya aktual 100% saja, biaya ini bisa dilipatkan hingga bertambah 150% yang mana dengan adanya biaya yang tinggi ini akan berpengaruh terhadap penghasilan dan berefek dengan turunnya nilai pajak yang harus dibayar oleh WP.
Kabar baiknya lagi adalah Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan vokasi di IKN sesuai PMK-28/2024 ini diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035. Waktu yang cukup lama dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha atau WP karena selain ikut serta berpartisipasi membantu pemerintah dalam memajukan IKN, secara tak langsung juga memberikan manfaat bagi WP, khususnya untuk menekan biaya pajak.
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…