Oleh: Siti Rodiah SE, Penyuluh Pajak KPP Madya II Tangerang
Reformasi perpajakan terus berupaya memperbaiki sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang bertujuan mengembangkan sistem informasi perpajakan yang lebih andal, mudah dan terintegrasi akurat melalui sistem baru Core Tax Administration System (CTAS) atau lazim dikenal dengan CoreTax System.
CoreTax System adalah sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan sistem baru tersebut merupakan langkah penting dalam upaya untuk automasi proses bisnis di lingkungan DJP. Dalam CoreTax System setidaknya ada 21 proses bisnis dalam administrasi perpajakan seperti Pendaftaran Wajib Pajak (WP), Perubahan Data, Surat Pemberitahuan, Dokumen Perpajakan, hingga pembayaran pajak serta Taxpayer Account Management (TAM). Ini akan membuat serasi dan sejalan dengan tujuan DJP yaitu menciptakan lingkungan perpajakan yang efektif dan transparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024. Pelaksanaan sistem baru ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Coretax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/7).
Menurut Menkeu, CoreTax System adalah bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan adanya sistem baru ini, maka akan makin memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah otomatis dan digital. Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan CoreTax System. Sistem baru ini membantu WP karena tidak perlu lagi lapor SPT sendiri.
"Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat," ujar Menkeu.
Sistem baru ini pada prinsipnya mengusung modernisasi administrasi perpajakan melalui one stop solution dengan menyatukan berbagai aplikasi menjadi terintegrasi dalam satu platform. CoreTax System juga menyediakan layanan informasi melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL) yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Layanan informasi ini terdiri dari profil WP, Hak dan Kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta riwayat transaksi perpajakan untuk meningkatkan transparansi administrasi pajak.
Wajib Pajak (WP) bisa melakukan layanan Mandiri dan pengisian bersifat otomatis. Transparansi dari akun WP akan semakin meningkat, dimana WP bisa langsung melihat 360 derajat Review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Kemudian layanan menjadi lebih cepat, akurat dan real time. Pengawasan dan penegakkan hukum juga lebih akurat dan adil. Dengan demikian, DJP akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi, dan bisa mengambil keputusan berdasarkan knowledge dan data.
Selain itu, penggunaan CoreTax System juga menjamin keamanan data karena sistem ini dilengkapi dengan teknologi canggih dan menerima fitur keamanan yang diperbarui secara teratur, seperti enkripsi data dan perlindungan terhadap akses tidak sah. Begitu pula data dan informasi pajak yang disampaikan kepada DJP tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya jaminan kerahasiaan ini WP akan merasa aman tentang data dan informasi dalam bentuk apapun.
Selain berbagai manfaat yang diberikan, penerapan CoreTax System masih menghadapi beberapa tantangan dan kendala. Adalah tantangan terbesar saat ini, belum terbiasanya sebagian WP sebagai pengguna teknologi terhadap transformasi digital. Selain itu resistensi terhadap perubahan, keterbatasan insfrastruktur, dan kompleksitas sistem administrasi. Tapi dengan komitmen untuk memperbaiki sistem, DJP dapat terus mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.
Meski demikian, penerapan CoreTax System dipercaya dapat meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak serta potensi naiknya penerimaan pajak seiring dengan semakin baiknya administrasi dan pelayanan perpajakan. Artinyya, CoreTax System memberi manfaat berupa adanya akun WP di portal DJP sehingga diharapkan akan meningkatkan layanan perpajakan, minimnya sengketa dan biaya kepatuhan yang rendah karena layanan digital lebih lengkap dan standar pelayanan meningkat.
Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan dapat memudahkan pegawai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko WP. Dan manfaat lain bagi pegawai DJP yaitu sistem yang terintegrasi sehingga pekerjaan manual akan lebih berkurang yang tentunya mendorong fiskus bekerja lebih produktif.
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…