Aturan Impor Buah dan Sayuran - Hanya 20 Produk Harus Miliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulutra

NERACA

 

Jakarta - Aturan impor buah segar dan sayur buah segar (hortikultura) resmi diterapkan 28 September 2012. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan mengatur persyaratan importir. Sementara, Peraturan Menteri Pertanian mengatur mengenai rekomendasi impor hortikultura. Ada 20 produk buah dan sayur yang tata niaganya harus melalui rekomendasi impor produk hortikulutra (RIPH) yang harus disetujui oleh Kementerian Pertanian. Sisanya bebas diimpor.

Dua puluh produk buah dan sayuran tersebut diantaranya kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kubis, wortel, cabai. Untuk buah, pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian, kelengkeng, serta tanaman hias, anggrek, krisan, dan helokonia. "Buah dan sayuran impor tidak boleh masuk ketika produk sejenis masuk masa panen," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Mahpudin saat sosialisasi peraturan impor hortikulutra dengan importir buah dan sayuran di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (10/10).

Sementara menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, peraturan yang ditetapkan bertujuan untuk melindungi petani apabila mengatur juga tentang kuota impor. Tak adanya kuota impor sama dengan membiarkan impor hortikultura terus membanjiri Indonesia. “Persaingan akan semakin baik bagi produksi di dalam negeri. Yang penting, usaha untuk tingkatkan konsumsi buah dalam negeri harus ditingkatkan sekaligus peningkatan produksi juga utk tutupi kekuranngan pasokan,” ujarnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memonitor pelaksanaan impor untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pemerhati impor hortikultura menilai Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian  dan Peraturan Menteri Perdagangan, ini  dinilai belum melindungi petani.

Namun, masih terdapat beberapa importir hortikultura mengaku mengalami kerugian, akibat diskriminasi dari penerapan kebijakan kewajiban adanya RIPH dan persetujuan impor (PI) dalam impor buah dan sayuran. Tetapi, pihak Balai Besar Karantina tetap meloloskan buah impor yang tidak memiliki RIPH dan PI dengan menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan atau melanggar peraturan yang ada.

Kepala Balai Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok Agus Sunanto membenarkan sudah mengeluarkan komoditas impor tersebut. Apalagi belum ada perintah yang jelas dari Kementerian Pertanian dan dirinya mengaku baru mengetahui peraturan tersebut dari internet. Untuk itu, seluruh impor buah melalui Tanjung Priok diloloskan setelah diperiksa Balai Karantina.

"Belum ada perintah resmi dan juklak dari pimpinan. Jadi, impor buah tetap diproses sampai adanya perintah langsung tentang RPIH dan PI. Jadi importir yang menghentikan kegiatan impor karena peraturan baru dari Mentan dan Mendag tersebut kembali melakukan impor. Saya tidak akan menahan dan memproses barang impor itu," jelasnya.

Walaupun ada kekawatiran dan kritik terhadap peraturan tentang hortikultura ini, semua pihak patut mengapresiasi lahirnya regulasi impor buah dan sayur. Meski masih terkesan longgar dan belum sempurna, peraturan itu bisa menjadi salah satu rambu untuk melindungi pasar domestik. Adanya peraturan ini setidaknya lebih baik dibandingkan bila pemerintah tidak mengatur sama sekali ketentuan mengenai impor seperti tahun-tahun lalu.

BERITA TERKAIT

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD

Triwulan I-2025, Volume Penyaluran Gas PGN Sebesar 861 BBTUD Jakarta –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina,…

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT

Mei 2025, Harga Referensi CPO Sebesar USD924,46/MT Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk…

Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat

 Optimis Ekspor Tuna Semakin Meningkat Maluku Utara – Tingginya permintaan ekspor ikan laut seperti tuna maka pemerintah membangun sentra-sentra perikanan…