NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Selain memberikan jaminan kepastian produk dan meningkatkan nilai tambah, sertifikasi halal juga bermanfaat untuk memperkuat daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengungkapkan bahwa sertifikasi halal menjadi bagian komitmen KKP dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri perikanan halal dunia.
Sebagai negara mayoritas muslim, Budi menilai Indonesia dapat menjadi barometer penerapan standar syariah dalam keamanan dan kesesuaian produk pangan, khususnya produk perikanan. Karenanya, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam praktik tersebut.
"Kami percaya pelaku usaha kita mampu menerapkan standar halal, karena produknya bukan hanya enak dan aman, tapi juga halal," kata Budi.
Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto memastikan jajarannya turut aktif dalam mensosialisasikan penerapan produk halal. Seperti pada 21 Mei 2024 telah berlangsung kegiatan sosialisasi menuju sertifikasi halal secara daring.
"UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang inovatif hendaknya dapat menerapkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan," tutur Widya.
Widya menambahkan, saat ini konsumen di Indonesia semakin memahami atas pentingnya sertifikasi halal dalam suatu produk, termasuk produk perikanan. Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan Syariah Islam guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi.
"Kami bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UMKM dalam pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," jelas Widya.
Kedepan, Widya berharap agar sinergi antara KKP, Kemenag dan Kemenkop tidak hanya dalam hal sertifikasi halal, namun juga fasilitasi pendampingan jaminan produk halal. Sehingga diusulkan agar pembina mutu dan penyuluh perikanan yang selama ini mendampingi Unit Pengolahan Ikan, dapat juga menjadi pendamping halal melalui program sertifikasi profesi.
"Tentu ini penting agar instrumen negara dalam hal sertifikasi halal semakin kuat," ujar Widya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registerasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Jakarta, Siti Aminah menegaskan bahwa jenis produk kelautan dan perikanan yang wajib bersertifikat halal adalah ikan dan produk perikanan dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
Dihadapan lebih dari 500 peserta yang hadir, dia menyebutkan bahwa pemberlakuan wajib halal bagi pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan Skala Menengah Besar akan dimulai 17 Oktober 2024, sedangkan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil pada Oktober 2026.
"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, untuk persiapan pemberlakuan wajib halal bagi Usaha Mikro dan Kecil diperpanjang sampai Oktober 2026," kata Siti Aminah.
Pada kegiatan tersebut, Kabag Layanan UMKM, Kemenkop UKM, Astika Kasiro mengatakan saat ini lembaganya telah terlibat dalam membantu layanan pengurusan sertifikat halal terutama bagi pelaku usaha skala mikro kecil, selain membantu pengurusan NIB, pengurusan pendaftaran merk (HAKI), dan pengurusan izin BPOM.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis program prioritas di bidang perikanan tangkap dan budidaya bisa membuka banyak peluang usaha dan lapangan kerja yang dapat dioptimalkan oleh masyarakat, khususnya anak muda. Terlebih saat ini pemerintah sedang memperbaiki tata kelola laut yang wilayahnya luas dari Sabang sampai Merauke.
Lebih lanjut, tidak hanya KKP yang mendorong serifikasi halal, Kementerian Perindustrian juga mendorong sertifikasi halal. Bahkan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK).
Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Pada tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas. Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.
NERACA Kapuas – Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan produktivitas budi daya perikanan air tawar di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk…
NERACA Jakarta – Sebanyak 50 ekor sapi perah bunting jenis Frisian Holstein asal Australia telah tiba di Indonesia, menandai dimulainya…
NERACA Sidoarjo – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk sepeda listrik karya anak bangsa ke pasar Amerika dan Eropa.…
NERACA Kapuas – Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan produktivitas budi daya perikanan air tawar di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk…
NERACA Jakarta – Sebanyak 50 ekor sapi perah bunting jenis Frisian Holstein asal Australia telah tiba di Indonesia, menandai dimulainya…
NERACA Sidoarjo – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk sepeda listrik karya anak bangsa ke pasar Amerika dan Eropa.…