Tepat 3 Keluarga dalam 1 KK

Membaca rencana Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerapkan aturan maksimal 3 (tiga) keluarga dalam 1 (satu) alamat di Kartu Keluarga (KK) cukup tepat. Asalkan dengan syarat 3 keluarga itu masih ada hubungan famili. Misalnya, semula berstatus anak kemudian menikah berubah menjadi kepala keluarga, yang tentunya masih dapat bergabung dalam KK awalnya. Ini sebuah kemajuan pola pikir Disdukcapil dalam menertibkan kependudukan di kota Jakarta.

Sulaeman Effendi, Jakarta Pusat   

BERITA TERKAIT

Bagaimana KRL Ekspres?

Sudah banyak usulan masyarakat pengguna jasa transportasi umum, termasuk usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) agar KRL Ekspres segera "dihidupkan…

Rute KRL Mubazir

Setiap hari kami menyaksikan rute perjalanan KRL CommuterLine yang sangat mubazir, karena menambah kapasitas kepadatan penumpang di stasiun transit Manggarai.…

Guru Harus Berwibawa

Rencana Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi akan "menyekolahkan" anak-anak nakal ke barak militer patut diapresiasi di tengah maraknya kondisi…

BERITA LAINNYA DI

Bagaimana KRL Ekspres?

Sudah banyak usulan masyarakat pengguna jasa transportasi umum, termasuk usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) agar KRL Ekspres segera "dihidupkan…

Rute KRL Mubazir

Setiap hari kami menyaksikan rute perjalanan KRL CommuterLine yang sangat mubazir, karena menambah kapasitas kepadatan penumpang di stasiun transit Manggarai.…

Guru Harus Berwibawa

Rencana Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi akan "menyekolahkan" anak-anak nakal ke barak militer patut diapresiasi di tengah maraknya kondisi…