Pengamat Ungkap Tantangan yang Harus Dihadapi LPSK 2024-2029

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024—2029 yang disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023—2024, Kamis (4/4).

Lies mengatakan bahwa anggota LPSK periode berikutnya harus siap menghadapi banyaknya permohonan perlindungan saksi atau korban di luar ranah tindak pidana. Hal tersebut dapat terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak saksi dan korban.

"Saya kira mungkin akan bermunculan juga saksi dalam kasus lain. Misalnya, saksi pada persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) mungkin saja ke depan itu memerlukan pendampingan LPSK karena ada ancaman atau ada tekanan dan sebagainya," kata Lies saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (5/4).

Mantan Wakil Ketua LPSK itu juga mengatakan bahwa LPSK periode mendatang harus fokus membenahi pada internal organisasi yang meliputi sumber daya manusia, anggaran, atau terkait dengan tata laksana pengawasan internal.

"Saya kira sejalan dengan tantangan, tugas, fungsi, pasti di internalnya juga butuh penguatan-penguatan. Hal itu juga harus menjadi fokus untuk LPSK ke depan," ujarnya.

Untuk anggaran, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK 2024—2029 itu mengatakan bahwa LPSK periode mendatang harus menyiapkan struktur anggaran yang benar-benar bisa mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Ia mengatakan bahwa LPSK periode mendatang perlu menyiapkan program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) maupun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) dengan baik.

"LPSK juga sudah meresmikan Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan atau mereka singkat itu P4. Ini juga harus bisa sungguh-sungguh dimanfaatkan dengan baik kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, misalnya dengan Kemenkumham karena rencananya 'kan P4 itu juga akan dikembangkan jadi semacam rutan, misalnya untuk justice collaborator (JC)," jelasnya.

Kemudian Lies Sulistiani menyatakan optimistis terhadap tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (4/4).

"Saya optimistis kalau dilihat dari orang-orang itu, ya, itu pejuang-pejuang juga, kan banyak sebagian besar dari NGO (organisasi non-pemerintah) yang terpercayalah saya kira. Saya akan yakin sekali untuk tujuh anggota ini akan mampu mereka melaksanakan tugasnya menghadapi berbagai tantangan yang makin berat dihadapi oleh mereka," kata Lies.

Oleh sebab itu, mantan Wakil Ketua LPSK itu mengajak masyarakat untuk mendukung tujuh calon anggota LPSK tersebut. Terlebih, terdapat anggota LPSK periode saat ini yang terpilih kembali pada periode 2024-2029.

"Karena bagaimana pun perjuangannya pada periode sebelumnya, periode ketiga, ya, harus nyambung dengan periode yang akan datang ini, yang periode keempat. Jadi, kalau orang baru semua, saya kira akan sulit begitu, sehingga ada keterwakilan dari komisioner sebelumnya, ya, saya senang," ujarnya.

Walaupun demikian, Lies yang juga Panitia Seleksi (Pansel) Anggota LPSK 2024-2029 mengatakan terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh tujuh calon anggota LPSK yang disetujui DPR RI tersebut, salah satunya, tidak terdapat unsur pemerintah dalam keanggotaan LPSK.

"Kalau dilihat dari keterwakilan unsur-unsur, memang, misalnya, kita lihat tidak ada unsur dari pemerintah, ya, dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) misalnya yang terpilih. Kemudian, tidak ada juga misalnya dari unsur Kejaksaan, tetapi itu memang menjadi tantangan pada seleksi sebenarnya karena mungkin pendaftarnya dari unsur-unsur tersebut juga kurang, dan kalaupun ada, ya, kurang sesuai dengan harapan penyeleksi," ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…

Berita Terpopuler