Zakat Multiplier Effect Pemberdayaan Umat

Oleh: Muh. Sungaidi

Pendahuluan

Indonesia  memiliki  potensi  zakat  yang  sangat  besar  jumlahnya.  Namun,  realisasi zakat yang terkumpul pada lembaga amil zakat pemerintah maupun swasta masih sangat kecil jumlahnya. Zakat yang terkumpul dibandingkan dengan anggaran pemerintah untuk pengentasan kemiskinan jumlahnya masih kecil tetapi rasionya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sejalan dengan dinamika aktivitas organisasi pengelola zakat telah terjadi perubahan pada perilaku berzakat masyarakat Indonesia. Masyarakat yang membayarkan zakatnya melalui institusi formal terjadi pengingkatan dari tahun ke tahun. Disinilah perlunya edukasi publik yang benar agar kesadaran berzakat melalui amil resmi terus meningkat dari waktu ke waktu.

Zakat sebagai salah satu instrumen dalam Islam yang telah berperan penting dalam ekonomi negara dan Masyarakat Islam sejak nabi Muhammad SAW sampai kini. Zakat adalah alat dalam ekonomi Islam yang bertujuan untuk ibadah dan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Zakat memainkan peran yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi  yang   memiliki   arti   strategis.   Nilai, karakteristik dan strategis zakat dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Zakat adalah panggilan religius. Ini mencerminkan keyakinan seseorang.

Kedua, sumber daya keuangan Zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya yang membayar zakat tidak akan pernah habis, dan yang membayar setiap tahun atau di waktu lain akan tetap membayar.

Ketiga, zakat dapat menghilangkan ketimpangan sosial berdasarkan pengalaman, sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pembangunan yang adil. Ada 82 ayat Alquran diselaraskan shalat dengan kewajiban zakat .

Zakat merupakan salah satu instrumen Islami yang digunakan untuk distribusi pendapatan dan kekayaan. Potensin zakat firah, zakat maal dan zakat profesi diharapkan dapat menekan tingkat ketimpangan kekayan di Indonesia, zakat dapat diandalakan sebagai salah satu mekanisme dalam mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia, melalui program zakat produktif.  Yusuf Qardhawi (2000), tujuan dan dampak zakat bagi si penerima (mustahik) antara lain:

Pertama, Zakat akan membebaskan penerima (mustahik) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.

Kedua, Zakat menghilangkan sifat dengki dan   benci.  Islam  tidak  memerangi  penyakit  ini  dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.

Hafidhuddin (2005) menjelaskan bahwa para ulama seperti Imam Syafi’i, an-Nasa’i, dan lainnya menyatakan bahwa jika mustahik zakat memiliki kemampuan untuk berdagang, selayaknya dia diberi modal usaha yang memungkinkannya memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika mustahik tidak bekerja dan tidak memiliki ketrampilan tertentu, menurut Imam Syamsuddin ar-Ramli, kepadanya diberikan jaminan hidup dari zakat, misalnya dengan cara ikut  menanamkan  modal  (dari  uang  zakat  tersebut)  pada  usaha  tertentu  sehingga mustahik tersebut memiliki penghasilan dari perputaran zakat.

Zakat akan dapat memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect), dan menyentuh semua aspek kehidupan, apabila pendistribusian zakat lebih diarahkan pada yang kegiatan bersifat produktif. Sebagaimana Jamal (2004) mengemukakan bahwa pemanfaatan zakat juga perlu dilakukan ke arah investasi jangka panjang. Hal ini bisa dalam berbagai bentuk dan strategi pemberdayaan ekonomi komunitas umat, antara lai:

 Pertama, zakat dibagikan untuk mempertahankan insentif bekerja atau mencari penghasilan sendiri di kalangan fakir miskin.

Kedua, sebagian dari zakat yang terkumpul, setidaknya 50% digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif kepada kelompok masyarakat fakir miskin, misalnya penggunaan zakat untuk membiayai berbagai kegiatan dan latihan ketrampilan produktif, pemberian modal kerja, atau bantuan modal awal. pendistribusian zakat semacam ini bisa dilaksanakan, akan sangat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, memeratakan pendapatan,  dan  mempersempit  kesenjangan  antara  kelompok kaya dan miskin.

Zakat sebagai salah satu instrumen dalam Islam yang telah berperan penting dalam ekonomi negara Islam sejak nabi Muhammad melihat. Zakat adalah alat dalam ekonomi Islam yang bertujuan untuk ibadah dan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Potensi zakat mencakup beberapa aspek termasuk untuk program pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat.

Konteksnya zakat di ayat yang lain, yaitu Al-Mukminun ayat 2 dan 4 Alquran (Qardhawi, Fiqh Zakat, 1973). Banyak ayat dalam Alquran yang memuat perintah untuk melaksanakan shalat dan perintah untuk membayar zakat:

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang rukuk’ (Q. S. Al-Baqarah : 43)

Sistem Pengelolaan Zakat

Islam memandang kemiskinan sebagai sesuatu yang dapat membahayakan akidah maka kemiskinan harus segera diatasi. Al-Qur’an telah menjelaskan definisi miskin secara komprehensif sebanyak 23 kali dengan pembagian tunggal 11 kali dan jamak sebanyak 12 kali, dengan esensi yang sama yaitu seorang yang tidak memiliki sesuatu apa pun (Al-Qardawi, 2005).

Kemiskinan ditinjau dari dua dimensi, yaitu: (a) penyebab kemiskinan adalah kualitas manusia yang rendah, keterbatasan pendapatan dan konsumsi, dan (2) Kemiskinan juga disebabkan karena keterpinggiran (exclution) atau proses marginalisasi atau proses sosio-politik (Salim, 2009; Hamidyah, 2006).

Potensi zakat Indonesia di perkirakan dapat mencapai Rp 217 triliun dan dana yang berhasil dikutip hanya baru 1%. Bramasetia (Ketua Forum Zakat), menyatakan bahwa pertumbuhan zakat mengalami peningkatan per tahun mencapai 30%-40% dan kemudian akan diprediksi meningkat secara berkesinambungan (Amelia 2016).

Pengembangan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan struktur sosial Harus berlatih dan  berkembang  dengan  orang-orang  terdekat  masyarakat. Menggali dan mengembangkan potensi Zakat memang butuh waktu lama, tapi masyarakat harus optimis Sistem zakat dapat memberikan solusi atas masalah kemiskinan yang berkepanjangan. Potensi zakat yang ada perlu dipertahankan dan ditingkatkan Biaya pembayaran zakat harus dinaikkan agar zakat berperan dalam proses ini Pengentasan kemiskinan menjadi semakin dikenal dan dipercaya oleh orang-orang Komunitas yang luas.

Potensi dan efek zakat diharapkan dapat mengurangi Kemiskinan dan mendapat perhatian tinggi, menghilangkan kemiskinan Harus segera dilakukan, zakat diharapkan bisa membantu orang miskin Terutama hal-hal yang membutuhkan perhatian semua pihak baik melalui kerja keras  Melalui  pinjaman  modal  komersial,  pembibitan  berupaya  mengembangkan  potensi zakat Ikan, pembibitan pertanian, peternakan, dan penggunaan persediaan zakat bagi masyarakat miskin .

Zakat mempunyai potensi besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan di suatu negara, maka penggunaan zakat akan efektif. Alokasi aset diyakini dapat membantu masyarakat miskin mengatasi kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika pendistribusian aset tersebut dapat menghasilkan kegiatan produktif, maka pemanfaatannya akan lebih optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengalisis efektivitas pengelolaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Artikel ini merupakan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data secara dokumentasi dari berbagai artikel, metode pencarian artikel seperti artikel online yang bertujuan untuk menentukan saran yang terbaik untuk diaplikasikan, buku dan laporan Baznas yang kemudian dianalisis menggunakan analisis isi.

Pengelolaan zakat belum terlaksana secara optimal dalam mengentaskan kemiskinan dikarenakan; (1) pemberian dana zakat masih bersifat bantuan sementara atau jangka pendek, (2) pengelolaan belum terorganisir secara baik, (3) distribusi dana zakat untuk program produktif masih dalam jumlah sedikit jika dibandingkan dengan porsi distribusi lainnya, dan (4) distribusi dana zakat untuk program produktif belum berdasarkan hasil kajian komprehensif dan disertai pengawasan dari Baznas.

Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, pendayagunaan zakat secara produktif dalam perspektif hukum Islam adalah dapat dibenarkan, sepanjang memperhatikan kebutuhan pokok bagi masing-masing mustahik dalam bentuk konsumtif yang bersifat mendesak untuk segera diatasi (Ulfa, 2005). Selain itu pendayagunaan dan pengelolaan zakat untuk usaha produktif dibolehkan oleh hukum Islam selama harta zakat tersebut cukup banyak (Zain, 2013).

Zakat bertujuan melepaskan manusia dari belenggu  kemiskinan.  Setiap  negara menghadapi problematika yang sama dalam menciptakan kesejahteraan bagi penduduknya (Firmansyah 2013). Pendistribusian zakat diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan jurang pemisah di lapisan masyarakat melalui redistribusi yang adil (Mannan, 1992; Al-Nabhani, 1996).

Tidak ada paksaan dalam pembayaran dan pengelolaan zakat. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat telah menjelaskan tujuan pengelolaan zakat; (1) Meningkatkan peran lembaga keagamaan ikut serta menciptakan kesejahteraan dan (2) Meningkatkan kegunaan dan efektivitas zakat.

Dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Pemerintah telah mengatur zakat dikelola melalui lembaga yang sah  menurut  hukum  (Sari,  2006;  Maulidizen, 2019). Pengentasan kemiskinan semestinya dilakukan secara terarah, terintegrasi serta berkesinambungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah atau masyarakat berupa kebijakan, atau kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha. (Sumber: Laporan 2019 Baznas RI

Munawir  Syadzali  mengutip  pandangan Achmad Tirtosudiro bahwa zakat adalah untuk kemaslahatan Islam (Sadzali, 1991). UU no. 38 Tahun 1999 menjelaskan bahwa zakat adalah suatu barang yang wajib diberikan kepada Islam atau kepada organisasi milik umat Islam sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada yang berhak (Zuhri, 2000).

Kesimpulan

Upaya   yang   lebih   maksimal   di   dalam menghimpun dan menyalurkan zakat secara produktif melalui sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban dan harta-harta yang dikenai zakat dan mengupayakan agar para muzakki (wajib zakat) membayarkan zakatnya melalui organisasi pengelola zakat yang sah serta menciptakan program zakat produktif yang inovatif dan kreatif.

Lembaga amil zakat seharusnya mempunyai administrasi yang accountable dengan melengkapi dua unsur penting yaitu; (a) Pemilihan SDM terbaik sebagai pengelola dana zakat. Standardisasi SDM mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas, dapat dipercaya serta mengetahui fungsi dan peran, (b) menjaga pengeluaran sesuai kebutuhan dalam mencapai visi dan misi. Salah satu upaya memperkecil gaji lembaga zakat adalah dengan merekrut petugas yang berasal dari warga sekitar dan memberikan gaji sesuai standar kerja  dan  tanggung  jawab  yang  dibebankan.

Semoga Bermanfaat

Wallahu A’lam bil al-sawwab


BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…