Oleh : Dr. Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak
Belakangan ini cukup banyak beredar di linimasa yang membahas tentang tax ratio, apakah itu tentang berapa angka idealnya, bagaimana meningkatkannya termasuk juga membandingkan dengan negara lain. Mengapa begitu pentingnya tax ratio, hal ini karena tax ratio adalah indikator yang paling adil untuk mengukur kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari total kegiatan perekonomian di suatu negara. Dengan demikian, tax ratio juga menunjukkan kemampuan pemerintah untuk membiayai kebutuhannya. Apabila tax ratio rendah maka pemerintah tidak akan mampu berbuat banyak, sebaliknya apabila tax ratio tinggi maka pemerintah akan mampu berbuat lebih banyak.
Untuk menghitung tax ratio adalah dengan membandingkan nilai jumlah pajak yang dikumpulkan dengan Produk Domestik Bruto. Namun demikian, ada sedikit perbedaan cara menghitungnya antara satu negara dengan negara lainnya. Yang membedakan adalah pada metode yang dipakai untuk menghitung jumlah penerimaan pajak. Ada dua metode dalam menghitung penerimaan pajak pada tax ratio. Metode pertama yaitu tax ratio hanya memperhitungkan penerimaan pajak pemerintah pusat, yang meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, dan cukai. Metode kedua yaitu tax ratio juga memperhitungkan pungutan wajib yang dibayarkan warga negara kepada negara. Metode ini memperhitungkan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari sektor-sektor tertentu misalnya dari sumber daya alam, pajak daerah dan kontribusi sosial.
Sampai dengan saat ini Indonesia belum sepenuhnya menggunakan metode kedua dalam penghitungan tax ratio. Beberapa negara yang telah memasukan semua unsur ini tentu saja memiliki tingkat tax ratio yang lebih tinggi.
Ambang Batas
Menurut World Bank, ambang tax ratio suatu negara adalah 15%. Mengapa tax ratio di beberapa negara termasuk Indonesia masih di bawah angka tersebut? Ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Kondisi Indonesia saat ini sedang menuju ke ambang batas tersebut, yaitu ke arah 15%. Namun perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan agar tidak terjadi dampak-dampak yang tidak diinginkan misalnya guncangan ekonomi.
Mengapa harus bertahap dan berkesinambungan? Untuk melihat lebih jauh mari kita lihat terlebih dahulu beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya tax ratio antara lain; tarif pajak, kebijakan perekonomian dan kepatuhan wajib pajak itu sendiri.
Kita lihat satu persatu, yang pertama misalnya mencoba meningkatkan tax ratio dengan meningkatkan tarif pajak, misalnya tarif PPh badan. PPh badan adalah pajak yang langsung dikenakan terhadap keuntungan dari sebuah perusahaan. Tarif PPh badan yang naik akan mengurangi pendapatan, kalau pendapatan berkurang maka selanjutnya akan mengakibatkan cash flow perusahaan akan menurun. Menurut Rosen dan Gayer (2014), kenaikan tarif PPh badan akan menurunkan investasi karena turunnya cash flow dari perusahaan tersebut. Ketika investasi turun maka Produk Domestik Bruto juga akan turun. Sedangkan bagi pemerintah, naiknya tarif PPh badan akan menambah pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai belanjanya. Sehingga bisa disimpulkan bahawa kebijakan menaikkan tarif PPh badan akan mempengaruhi output nasional melalui variabel investasi (turun) dan pengeluaran pemerintah (naik). Jadi dalam rangka meningkatkan tax ratio melalui kebijakan tarif ini pemerintah selalu melakukan kajian akademis yang mendalam terlebih dahulu dan pada kondisi perekonomian yang tepat.
Yang kedua misalnya dengan meningkatkan tax ratio dengan kebijakan perekonomian bidang fiskal berupa penghapusan atau pengurangan tax allowance. Tax allowance adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak berupa potongan dalam jumlah tertentu terhadap pajak penghasilan suatu usaha. Dengan dengan adanya tax allowance, maka kesempatan untuk menarik lebih banyak investor menjadi semakin besar. Jadi jelas bahwa dengan penghapusan atau pengurangan tax allowance akan berpengaruh terhadap jumlah investasi. Selain sebagai komponen dalama menghitung Produk Domestik Bruto, investasi juga merupakan salah satu kunci utama untuk membantu perkembangan sektor perekonomian. Untuk kebijakan inipun pemerintah juga sangat berhati-hati.
Yang terakhir adalah peningkatan tax ratio karena kepatuhan wajib pajak itu sendiri. Kepatuhan wajib pajak yang tinggi akan berkontribusi signifikan untuk meningkatkan tax ratio. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak meningkat antara lain;
1. Mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu, melaporkan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas. Kegiatan edukasi pajak akan meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban mereka sehingga akan tercipta kepatuhan secara sukarela baik secara formal ataupun material.
2. Sistem administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, pasti, transparan dan menyediakan informasi yang mudah diakses bagi wajib pajak kapan saja dan dimana saja. Dengan sistem seperti ini akan mengurangi kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan praktik-praktik penghindaran pajak. Menggunakan teknologi informasi dalam sistem administrasi pajak tersebut, khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan yang terintegrasi dan terprepopulasi.
3. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak. Hal ini mencakup penindakan yang tegas terhadap praktik-praktik penghindaran pajak, penagihan, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pidana kurungan dan/atau pidana denda. Semua hal tersebut dilakukan untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak sekaligus juga sebagai konsekuensi logis dari sistem self-assessment.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dengan berbagai pilihan saluran (Omni Channel) dan dapat dilayani di seluruh kantor layanan (Borderless).
Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan dengan bertahap berkelanjutan dan harus dipilih mana upaya yang paling minimal efek sampingnya. Pada akhirnya hal tersebut akan menambah sumber pendanaan bagi pemerintah untuk pembangunan dan program-program yang lain.
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…