Ketua MA: Penggunaan Teknologi di Peradilan Akan Tiadakan KKN

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengharapkan penggunaan sistem berbasis teknologi di lingkungan institusi peradilan akan mampu meniadakan aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, penggunaan teknologi dalam kinerja institusi peradilan bisa membuat pekerjaan lebih mudah, lebih terukur, tidak bersinggungan, dan semakin transparan dan akuntabel. Selain itu, dia mengatakan sistem tersebut juga memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.

"Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan nihil KKN, jangan ada integritas yang rusak, jaga dengan baik," kata Syarifuddin saat kegiatan peresmian sarana dan prasarana berbasis teknologi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (28/3).

Di PT Jakarta, dia meninjau pemaparan sistem berbasis teknologi yang diterapkan, diantaranya aplikasi Medali (Manajemen Pengendalian Disiplin) dan aplikasi Monalisa (Monitoring dan Analisa Kinerja).

Selanjutnya, sejumlah aplikasi sistem layanan pengadilan, diantaranya Si-Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan), Si-Manja (Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja), Di-Ladang (Digital Layanan Persidangan, dan Di-Pandu (Digital Pelayanan Terpadu).

Selain itu, Mahkamah Agung juga akan mulai menerapkan sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik pada 1 Mei 2024.

Adapun sistem tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Dia mengatakan penyebab sistem tersebut lambat ditetapkan walaupun peraturannya sudah dibuat sejak lama, adalah karena pihaknya perlu menyiapkan sistem teknologi SIPP yang ada di tingkat pertama dan tingkat banding, dengan aplikasi SIAP yang ada di MA.

"Sekarang sudah selesai disatukan, sehingga ini bisa berjalan sepenuhnya. Mudah-mudahan janjinya panitera tanggal 1 nggak mundur lagi," kata dia.

Sementara itu, Ketua PT Jakarta Herri Swantoro mengatakan saat ini seluruh pengadilan negeri di Jakarta sudah hampir 100 persen menggunakan e-Berpadu dalam melakukan pelimpahan berkas perkara. Sebelumnya, kata dia, hanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang paling banyak menggunakan e-Berpadu.

Adapun e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi sistem digital yang mencakup berbagai macam pelayanan, mulai dari pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan, hingga perpanjangan penahanan.

"Setelah penerapan instruksi, pelimpahan berkas perkara di empat pengadilan negeri naik maksimal 100 persen, kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih di 98,8 persen, karena belum dilakukan sosialisasi dengan penyidik," kata Herri.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin meresmikan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (28/3), guna mendukung pelayanan terbaik kepada masyarakat atau para pencari keadilan.

Adapun sarana dan prasarana yang diresmikan di antaranya mulai dari ruang sidang, aula pertemuan, sejumlah aplikasi sistem pelayanan berbasis teknologi, hingga ruang pusat kendali untuk mengawasi lembaga-lembaga peradilan lainnya di wilayah Jakarta.

"Apa yang sudah kita bangun hari ini, kerjakan hari ini, ke depan ditingkatkan, semakin baik dari hari ini," ujar Syarifuddin saat kegiatan peresmian.

Dia mengatakan PT Jakarta membawahi hanya lima pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Namun, kata dia, kompleksitas pekerjaan di lima pengadilan negeri tersebut sangat tinggi serta sangat disoroti oleh masyarakat.

Dengan begitu, dia menilai bahwa peradilan di wilayah Jakarta menjadi representasi dari Indonesia. Sehingga menurutnya hal-hal baik yang terjadi di Jakarta bakal menjadi standar untuk dianggap baik bagi semuanya.

"Kita lihat kalau tamu-tamu kita datang, pasti mau melihat pengadilan yang ada di DKI ini," ucap dia.

Jangan sampai, kata dia, pembangunan yang sudah dilakukan tersebut hanya karena kepemimpinan Ketua PT Jakarta yang saat ini sedang menjabat, yakni Herri Swantoro. Menurutnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana itu harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.

"Memang pimpinan memotivasi, tapi setelah pimpinan pindah ke tempat lain, kendur lagi. Apa yang sudah kita bangun hari ini kerjakan hari ini, ke depan ditingkatkan semakin baik dari hari ini," tutur dia.

Sementara itu, Ketua PT Jakarta Herri Swantoro memaparkan bahwa peningkatan kualitas sarana dan prasarana itu, di antaranya ruang sidang, ruang kerja Ketua PT, area pelayanan terbuka satu pintu (PTSP), area PTSP mandiri, fasilitas PTSP lantatur, aula pertemuan, ruang pusat kendali, hingga wajah gedung utama.

Kemudian aplikasi sistem aparatur berbasis teknologi, di antaranya aplikasi Medali (Manajemen Pengendalian Disiplin) dan aplikasi Monalisa (Monitoring dan Analisa Kinerja).

Lalu sejumlah aplikasi sistem layanan pengadilan, di antaranya Si-Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan), Si-Manja (Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja), Di-Ladang (Digital Layanan Persidangan, dan Di-Pandu (Digital Pelayanan Terpadu).

"Pemenuhan sarana dan prasarana karena tersedia dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), dapat dilaksanakan dengan bantuan beberapa pengadilan negeri di lingkungan PT Jakarta," kata Herri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…