Bijak Atur Likuiditas

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Setiap musim Ramadhan dan lebaran tantangan klasik yang dihadapi oleh lembaga keuangan adalah ketersediaan likuiditas. Bagi perbankan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mutlak untuk menyediakan likuiditas (ketersediaan dana) untuk memenuhi kebutuhan dana darurat, kebutuhan pembayaran utang dan pajak, melancarkan jalannya kegiatan operasional bisnis, memudahkan penarikan dana untuk berbagai kebutuhan dll.  Dengan adanya likuiditas yang lancar maka lembaga keuangan apapun akan mudah memenuhi segala kebutuhan dan permintaan penarikan dana dari nasabah.

Dalam kajian akademik sejauh ini dikenal ada 3 jenis rasio likuiditas, pertama rasio lancar, yaitu   merupakan tingkat kemampuan perusahaan untuk menggunakan aktiva lancar dalam membayar semua kewajiban atau utang lancarnya. Semakin tinggi jumlah aktiva lancar, maka semakin tinggi rasio lancar yang berarti perusahaan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. Kedua rasio cepat dengan nama lain acid test ratio, merupakan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang jangka pendek menggunakan aktiva lancar tanpa mempertimbangkan persediaan perusahaan.

Sebab, persediaan memerlukan waktu lama untuk diubah menjadi asset. Ketiga rasio kas, dimana kas dan surat berharga jangka pendek adalah komponen aktiva lancar yang paling siap untuk dicairkan. Rasio kas mengukur likuiditas dari aktiva lancar yang pasti bisa dicairkan menjadi kas. Dengan rasio–rasio likuiditas inilah menjadikan perhatian khusus bagi lembaga keuangan apapun untuk memenuhinya, jika tidak ada penilaian apakah lembaga keuangan tersebut sehat atau tidak sehat sama sekali.

Kendala yang sering terjadi di lembaga keuangan selama ini adalah sering terjadinya  ketidakprofesionalan dalam mengelola likuiditas sehingga ketika musim penarikan dana (lebaran, tahun baru dan penerimaan siswa sekolah)  oleh nasabah atau anggota tidak mampu diantisipasi. Dampaknya adalah seringkali terjadi kebangkrutan di  lembaga keuangan karena gagal bayar. Maka dari itu diperlukan upaya – upaya dalam mengelola likuiditas dengan cara memiliki kemampuan dalam memprediksi arus kas kedepan dengan mengumpulkan data – data historis arus kas, informasi struktur aset, data transaksi dan kewajiban.

Selain itu juga diperlukan evaluasi pengeluaran dengan menerapkan kebijakan pengeluaran yang terencana dan cermat. Kaji ulang pos-pos pengeluaran yang bisa dipangkas tanpa harus menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan bisnis. Risiko likuiditas seringkali muncul akibat ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki dengan kewajiban yang jatuh tempo. Untuk itu perlu ada diversifikasi akses ke berbagai teknik pendanaan mandiri, giro, deposito juga investasi yang disesuaikan dengan profil kewajiban usaha.

Dengan begitu, kesenjangan bisa dikurangi dan risiko likuiditas dapat ditekan. Dikuatkan lagi dengan melalui optimalisasi modal kerja. Caranya antara lain dengan mengurangi tingkat inventori, meningkatkan penagihan utang juga dengan memperpanjang tenor pembayaran tagihan. Langkah-langkah itu dapat membantu menghasilkan lebih banyak uang, menekan biaya dan membantu menciptakan likuiditas yang memadai.

Terakhir yang perlu dilakukan oleh lembaga keuangan adalah membangun komunikasi baik  dengan nasabah. Perlu diketahui, risiko likuiditas muncul ketika kewajiban jatuh tempo tetapi tidak diikuti oleh ketersediaan dana yang memadai untuk membayar. Penting bagi lembaga keuangan untuk membangun komunikasi yang baik dengan nasabah  agar mereka mengetahui kondisi keuangan lembaga keuangan. Sehingga di saat ada tantangan berat yang membebani berjalannya bisnis nasabah  bisa memahami dan menawarkan solusi yang tepat.

Langah bijak inilah yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan apapun baik konvensional atau syariah dalam mengelola bisnisnya. Terutama adalah lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan koperasi syariah yang sering mengindahkan kepatuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

Danantara: Peluang dan Ancaman bagi Ekonomi

  Oleh: Achmad Nur Hidayat Pengamat Kebijakan Publik  UPN Veteran Jakarta   Pada Selasa (4/2/2025), kemarin,  DPR-RI mengetuk palu pengesahan…

Relaksasi Impor Produk Jadi?

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian   Aktivitas industri manufaktur di tanah air pada awal tahun 2025…

Merger Pelni-ASDP ke Pelindo

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Menteri BUMN Erick Thohir sepertinya tak berpikir panjang dengan…

BERITA LAINNYA DI

Danantara: Peluang dan Ancaman bagi Ekonomi

  Oleh: Achmad Nur Hidayat Pengamat Kebijakan Publik  UPN Veteran Jakarta   Pada Selasa (4/2/2025), kemarin,  DPR-RI mengetuk palu pengesahan…

Relaksasi Impor Produk Jadi?

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian   Aktivitas industri manufaktur di tanah air pada awal tahun 2025…

Merger Pelni-ASDP ke Pelindo

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Menteri BUMN Erick Thohir sepertinya tak berpikir panjang dengan…