Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Disesuaikan

NERACA

Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. Penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.

“Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokannya sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo di Surabaya.

Lebih jauh Victor menjelaskan evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Penentuan harga patokan yang lebih spesifik per jenis ikan per jenis produk perlu dilakukan guna mendapatkan valuasi jenis sumber daya ikan yang optimal. Sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.

“Rancangan Kepmen KP hadir sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan performa layanan Ditjen PKRL kepada para pelaku usaha yang akan memanfaatkan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya,” ujar Victor.

Victor pun berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha dapat mendukung dan memperkaya substansi Rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.

Sementara itu, Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari menerangkan bahwa kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada pemangku kepentingan dinilai cukup baik, meski sempat mengalami penurunan realisasi. Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan.

“Pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp.0,00 atau 0 % yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.

Tomi perwakilan CV. Utama Jaya Trading yang jugamewakili para pelaku usaha melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui namun menurut Tomi saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.

“Mengingat biaya ekspor yang dikeluarkan cukup besar, mohon pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menjaga stabilitas pasar,” harap Tomi.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

Program prioritas ekonomi biru KKP mencakup lima agenda besar meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan. Lalu pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut.

Dalam penyiapan kerangka kebijakan ekonomi biru, telah diterbitkan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP No 11 tahun 2023 dan PP No 26 tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa Peraturan Menteri yang telah diselesaikan oleh KKP, di antaranya untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Mengenai dua kebijakan ini Menteri Trenggono memastikan pelaksanaan keduanya harus dibarengi dengan kajian dan kesiapan matang, baik sisi infrastruktur maupun sumber daya manusianya. 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Usaha Air Minum Didorong Hasilkan Produk Berkualitas dan Higienis

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan…

Terbukti, Produk Impor Ilegal Matikan Sektor UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan banjirnya produk impor ilegal di pasar domestik mengakibatkan sektor usaha mikro…

Presiden Jokowi Tekankan Peluang Ekonomi Hijau Kelapa Bernilai Tambah

NERACA Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan potensi besar ekonomi hijau yang dimiliki Indonesia, terutama padaindustri kelapa. Ke depannya,…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Usaha Air Minum Didorong Hasilkan Produk Berkualitas dan Higienis

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan…

Terbukti, Produk Impor Ilegal Matikan Sektor UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan banjirnya produk impor ilegal di pasar domestik mengakibatkan sektor usaha mikro…

Presiden Jokowi Tekankan Peluang Ekonomi Hijau Kelapa Bernilai Tambah

NERACA Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan potensi besar ekonomi hijau yang dimiliki Indonesia, terutama padaindustri kelapa. Ke depannya,…