Budi Arie Setiadi
Menkominfo
Media Harus Adopsi Perkembangan Teknologi
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan industri media harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman termasuk mengadopsi perkembangan teknologi saat ini.
“Karena perkembangan disrupsi teknologi ini luar biasa, sehingga kita harus mengantisipasi, dan karena itu juga media juga kita tantang untuk terus mengadopsi perkembangan teknologi,” kata dia pada diskusi Editors Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dikutip Antara, kemarin.
Menkominfo menyoroti preferensi konsumsi informasi generasi muda, khususnya gen z, dari media saat ini yang lebih condong pada segala sesuatu yang lebih ringkas pengemasannya.
Menurut dia minat masyarakat dalam mengonsumsi informasi dari siaran gratis (Free-To-Air/FTA) atau siaran yang berasal dari stasiun radio dan televisi yang salurannya dapat ditonton tanpa harus berlangganan saat ini semakin menurun.
“Sekarang media cetak kita itu sebesar 34,4 juta eksemplar per hari seluruh Indonesia, artinya, kita tinggal 25 persen, kalau Amerika sudah tinggal 20 persen, dari top sirkulasinya ke saat ini, iklan ke platform dan sebagainya. Kita harus lebih komprehensif, lihat, karena kian hari selera media masyarakat sudah berubah,” ujar Budi Arie.
Menteri Budi memaparkan bahwa saat ini, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan telepon pintarnya lebih dari 8,5 jam per hari, di mana 6 jam 15 menit di antaranya digunakan untuk berselancar di media sosial.
Angka ini, lanjut Menkominfo, merupakan tanda adanya cara baru masyarakat dalam mengakses informasi dengan internet.
Ia juga menyoroti media India saat ini lebih terdepan dengan telah berpindah ke platform media streaming sebanyak 41 persen.
“Saya bilang semua data-data kita menurun lho, free-to-air sudah mulai menurun, sehingga mesti ada cara baru, termasuk bagaimana kita menyajikan berita kepada masyarakat. Karena untuk generasi sekarang cara mengkonsumsi media inginnya yang sangat simple saja,” tambahnya.
Selain meminta media untuk berinovasi dan lebih berkembang seiring perkembangan teknologi, Menkominfo menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights juga merupakan upaya pemerintah dalam melindungi media sebagai pilar keempat demokrasi.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan negara dalam merawat dan menguatkan pilar keempat demokrasi, yang pada era digital ini menghadapi tantangan yang sangat hebat akibat lanskap bisnis media yang sudah sangat berubah. Ant
Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Perempuan Memahami Politik Jika Ingin Perubahan Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat…
Muhammad Syarifuddin Ketua MA RI Warga Peradilan Tidak Terlibat Judi Daring Jakarta - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengimbau…
Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Optimalisasi Percepatan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT)…
Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Perempuan Memahami Politik Jika Ingin Perubahan Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat…
Muhammad Syarifuddin Ketua MA RI Warga Peradilan Tidak Terlibat Judi Daring Jakarta - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengimbau…
Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Optimalisasi Percepatan Pembangunan Desa Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT)…