Industri Kecil Dilatih Gunakan Bahan Baku Halal

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proaktif untuk memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (Kapus PPIH) Kemenperin, Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta.

Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014, disebutkan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Sebab, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, antara lain adalah penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.

“Oleh karena itu, pada 29 Februari - 1 Maret 2024, kami telah menyelenggarakan bimtek pembuatan malam dan kuas halal untuk batik,” ujar Ari. Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara PPIH dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta.

Menurut Ari, bimtek tersebut untuk membantu pemenuhan dan percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku industruli kecil batik. “PPIH hadir untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil,” imbuh Ari.

Dalam rangkaian kegiatan bimtek, Ari menyerahkan secara simbolis lilin malam dan kuas halal kepada Nur Giri Indah Batik perwakilan industri kecil batik di Yogyakarta yang menjadi peserta, dengan disaksikan Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan. Para peserta bimtek ini selanjutnya akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal secara gratis oleh Kemenperin melalui pendaftaran di Sistem Informasi Pendataan Industri Halal (Saliha).

Ari berharap, melalui bimtek ini para pelaku industri kecil batik mampu mandiri untuk menyediakan dan membuat bahan baku malam secara halal dan bahan penolong kuas halal secara berkelanjutan. Ke depannya, PPIH Kemenperin juga turut mendukung program penyediaan batik haji halal secara nasional.

“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan ini dapat mendorong Indonesia menuju produsen tekstil terbesar dunia dan mendorong program pemerintah dalam menyelenggarakan batik haji halal nasional,” tutur Ari.

Kemenpein mencatat, industri batik yang tergolong dalam kelompok industri tekstil dan produk tesktil (TPT), memiliki peranan penting dalam mendongrak perekonomian nasional. Ini terlihat dari capaian nilai ekspor batik dan produk batik sepanjang tahun 2022 menembus angka USD64,56 juta atau meningkat 30,1 persen dibanding capaian tahun 2021. Sementara itu, pada periode Januari-April 2023, nilai ekspor batik dan produk batik sebesar USD26,7 juta.

Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menyatakan, pihaknya telah berperan sejak tahun 2023 sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin untuk mendukung proses pemeriksaan produk halal. “Kami ikut hadir mendukung program Kemenperin dalam substitusi bahan halal melalui pelaksanaan bimtek malam dan kuas halal melalui kerja sama dengan PPIH,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, di akhir 2023, merilis State of The Global Islamic Report bahwa kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 Miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada tahun 2025, atau sebesar USD281,6 Miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK).

Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

 

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…