Sertifikasi Halal bagi Asing

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Urgensinya  sertifikasi halal terhadap produk pangan, minuman, obat – obatan dan kosmetika mendorong berbagai negara berbondong – bondong mengajukan sertifikasi halal kepada Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginformasikan sudah ada 62 negara lebih yang mengajukan sertifikasi halal. Diantara  negara tersebut  yang paling besar mengajukan sertifikasi halal adalah China dengan produk bahan bakunya.

Maraknya sejumlah negara asing mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia dikarenakan strategisnya pemahaman mereka tentang arti pentingnya sertifikasi halal. Bagi mereka, sertifikasi halal bukan sekedar dinilai sebatas selembar kertas dan logo halal saja. Tapi memberikan kepercayaan kepada konsumen terutama konsumen Muslim, memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen yang sadar pentingnya produk halal dan memiliki peluang untuk masuk ke berbagai belahan dunia. Itulah sekelumit alasan, mengapa negara–negara asing mengajukan sertifikasi halal.

Selain itu, mereka sadar bahwa jumlah penduduk Indonesia adalah salah satu negara terbesar jumlah penduduk di dunia dan umat Islam merupakan mayoritas di dalamnya. Sangat jelas sekali itu menjadi salah satu peluang bisnis tersendiri. Belum lagi sebagai negara berkembang dan menuju sebuah negara maju maka industri manufacturing menjadi kebijakan industrialisasinya maka sewajarnya kebutuhan baku industri menjadi hal yang mutlak. Ini juga menjadi alasan negara asing menangkap peluang bisnis di Indonesia.

Lantas bagaimana dengan pelaku bisnis Indonesia memanfaatkan peluang tersebut? Apakah tidak tertarik seperti  negara asing ? Tentunya pelaku bisnis Indonesia tidak boleh ketinggalan dalam mengambil peran ini. Apalagi kebijakan pengajuan sertifikasi halal sekarang lebih dipermudah dan bukan hanya di LPPOM MUI saja, banyak lembaga lain sebagai halal center. Maka perlu sebuah kesadaran dan pemahaman arti pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha Indonesia.

Ditambah dengan kebijakan pemerintah tentang hilirisasi dan penataan rantai pasok bisnis, diperlukan sinergitas berbagai pihak pelaku bisnis dalam produksi, distribusi. Sementara  rantai pasok dalam industri pangan, minuman, obat – obatan dan kosmetika sangat besar  memiliki volume bisnis yang sangat besar dan pasar dalam negeri yang menjanjikan.

Memang sangat wajar, mengapa negara–negara asing berbondong–bondong mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia dikarenakan ada market yang sangat besar yang bisa diraih dan pelaku bisnis di Indonesia belum mampu mengoptimalkannya. Sementara negara asing tersebut yang sadar peluang itu tidak bukan negara Muslim seperti Jepang, Korea Selatan, China dan Selandia Baru. Tapi mereka tahu peluang itu.

Jadi sertifikasi halal bagi negara asing   bukan selembar kertas dan logo saja yang diharapkan, tapi sebagai pintu masuk agar produknya bisa  terjual ke negara pasar Muslim. Jelas sekali itu sangat menguntungkan bagi pendapatan negara tersebut.  Sementara bagi kepentingan pemerintah Indonesia, sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen Muslim dan sekaligus sebagai keamanan terhadap produk–produk di Tanah Air dari serbuan produk asing. Inilah makna strategisnya.

Untuk itu, marilah para pelaku usaha besar, menengah dan kecil jangan enggan mengajukan sertifikasi halal. Jika tidak ingin produk asing “ugal-ugalan” dan membanjiri pasar di negeri tercinta ini.

BERITA TERKAIT

Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang…

Tarif PPN Naik, Risiko dan Kesinambungan Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Dalam beberapa pekan terakhir, diskursus publik mengenai pro and cons…

Antisipasi Pergeseran Geoekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Perubahan lanskap ekonomi global terus terjadi dan semakin cepat pasca pandemi Covid-19, dipengaruhi oleh…

BERITA LAINNYA DI

Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang…

Tarif PPN Naik, Risiko dan Kesinambungan Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Dalam beberapa pekan terakhir, diskursus publik mengenai pro and cons…

Antisipasi Pergeseran Geoekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Perubahan lanskap ekonomi global terus terjadi dan semakin cepat pasca pandemi Covid-19, dipengaruhi oleh…