Menurut berita di media, pemerintah Thailand sekarang memperketat kedatangan turis ke negara tersebut. Meski bebas visa, pihak Imigrasi Thailand mensyaratkan bagi pendatang wajib memiliki uang tunai sekitar 15.000 Baht atau setara minimal Rp 7 juta, selain memiliki tiket pulang ke negara asalnya serta memiliki bukti penginapan selama di Thailand. Pihak Imigrasi Thailand berhak mendeportasi pendatang yang tidak melengkapi syarat tersebut saat tiba di bandara.
Ahmad Djunaedi, Jakarta Barat
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…
Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…
Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…
Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…