Evaluasi Pembiayaan KUR

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Selain untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tujuan lain dari program kredit usaha rakyat (KUR) adalah di latar belakangi dengan keengganan para pelaku perbankan dalam menyalurkan kredit ke para pelaku UMKM yang dinilai kecil dan banyak jumlahnya. Disamping itu, UMKM juga kerap dipersepsikan sebagai bisnis yang punya risiko kegagalan tinggi sehingga dikenakan suku bunga yang tinggi.

Padahal inti persoalannya adalah pada diri perbankan itu sendiri, bukan tidak mampu dalam membiayai UMKM, tapi ketidakmampuan mereka dalam membangun infrastruktur pelayanan kepada pelaku UMKM itu sendiri. Bahkan seringkali terjadi anomali perbankan ketika pembiayaan infrastruktur, pertambangan, properti dalam skala besar mengalami perlambatan mereka lebih  tertarik melirik sektor riil UMKM sebagai peralihan pembiayaan. Fakta dan fenomena itu sering terjadi dalam perbankan karena mereka menganggap sektor UMKM sebagai bantalan ekonomi ketika dalam kondisi krisis ekonomi.

Disamping itu dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 juga disebutkan tentang kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif/disinsentif. Pencapaian target kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling dan pembiayaan bersama. Menilik dari regulasi tersebut sebuah kewajiban dan syarat sebagai perbankan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM.

Kembali pada KUR, dengan adanya subsidi APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perbankan dalam menyalurkan KUR sebenarnya tidak relevan sama sekali melihat regulasi dan syarat mengoperasikan perbankan. Apalagi melihat data catatan BKF Kementerian Keuangan, tren pagu subsidi bunga KUR terus meningkat sejak 2017 hingga 2023 dimana subsidi bunga KUR sebesar Rp40,94 triliun dengan target plafon Rp 297 triliun. Jelas sekali sangat besar anggaran APBN tersebut untuk KUR yang diperoleh  selama ini dari pendapatan pajak dan devisa.

Sementara dalam implementasi KUR, banyak pihak  menilai adanya  salah sasaran, diantaranya banyak bank yang akhirnya mencari aman dengan menyalurkan KUR ke perseorangan sehingga digunakan untuk keperluan konsumtif. Padahal, tujuan KUR itu sendiri untuk mendorong produktivitas UMKM. Maka dari itu, terkait dengan pelaksanaan KUR perlu evaluasi kembali agar bisa berjalan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya.  Perbankan  perlu kemandirian dalam menyalurkan kredit UMKM dan tidak perlu di intervensi dengan subsidi APBN dan lebih baik subsidi dicabut dan dialihkan untuk peningkatan pelayan publik yang lain. 

Apalagi pemerintah telah memfasilitasi berbagai program penguatan permodalan terhadap UMKM seperti LPDB – KUKM, Ultra Mikro, program Mekar BUMN, Bank Wakaf Mikro dan lain – lain. Tentunya itu sangat relevan dioptimalkan untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM selama ini. Belum lagi banyaknya koperasi – koperasi yang berkembang di masyarakat bisa dilibatkan untuk mendukung pembiayaan dan kewirausahaan para pelaku UMKM.

Perlu diketahui untuk mengembangkan UMKM bunga atau margin yang rendah bukan isu utama tapi adalah bagaimana membangun  mindset kewirausahaan yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Ditambah dengan kelembagaan, pemasaran, sumber daya insani dan teknologi IT bagi UMKM. Disinilah pelaku UMKM bukan sekedar permodalan suku bunga atau margin yang rendah yang diraih,  tapi sejauh mana empowerment itu dijalankan kepada UMKM.

BERITA TERKAIT

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…

BERITA LAINNYA DI

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…