Kemenkop UKM-KPPU Perkuat Sinergi Optimalkan Ekosistem UMKM

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi guna meningkatkan kualitas ekosistem bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan, bersama KPPU pihaknya telah membahas terkait pola kemitraan UMKM dengan pelaku industri, mitigasi monopoli perdagangan di pasar digital (e-commerce), serta mengoptimalkan realisasi pengadaan bahan dan jasa dari pemerintah sebanyak 40 persen yang mesti menggunakan produk lokal.

"Poin-poin itu yang saya kira kami ingin kerja sama lewat beberapa pendekatan, pendekatan pertama kita ingin mengajak mengkaji kebijakan-kebijakan, jadi melakukan review terhadap kebijakan," katanya ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin (19/2).

Teten menyampaikan audiensi yang dilakukan, yakni guna membahas kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara kementerian yang dipimpinnya dengan institusi pengawas usaha tersebut, dikarenakan adanya pergantian komisioner baru di KPPU.​

​​​"Ya tadi kita membahas kelanjutan kerjasama MoU antara Kemenkop UKM dengan KPPU. Kebetulan inikan ada komisioner baru," ujarnya.

Di samping itu Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan dalam audiensi tersebut, pihaknya meminta Kemenkop UKM untuk melakukan integrasi data UMKM di tanah air, serta meningkatkan komitmen bersama guna menjaga keberlangsungan UMKM dalam persaingan harga di pasar digital.

"Kami mesti menyegerakan apakah regulasinya, di dalam undang-undang pasar digital, apakah step by step, apakah Perpres, apakah Permen, karena ini penting untuk menjaga. Jangan sampai nanti kalau tadi industrinya udah masuk ke semua desa, bayangkan itu bisa kasihan masyarakat hanya jadi basis konsumen," katanya.

Lebih lanjut Ketua KPPU menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada Kemenkop UKM untuk memberikan kewenangan guna memberi sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku industri yang melanggar aturan.

"Kami berharap ini bisa dinaikkan, jadi denda pada usaha besar yang sebelumnya hanya 10 persen dari omzet, kalau menengah 5 persen, kami ingin ini dinaikkan," katanya.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

BERITA TERKAIT

Enam Prediksi Keamanan Siber Bagi Industri di 2025

NERACA Jakarta - Kaspersky Industrial Control Systems Cyber Emergency Response Team (ICS CERT) membagikan enam prediksi keamanan siber bagi perusahaan…

Kemenkum Beri Layanan Kekayaan Intelektual di Inacraft 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan stan khusus dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 yang memberikan…

Menko Polkam Ungkap Sebanyak 351 "Jalur Tikus" Penyelundupan

NERACA Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 351 pelabuhan "tikus"…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Enam Prediksi Keamanan Siber Bagi Industri di 2025

NERACA Jakarta - Kaspersky Industrial Control Systems Cyber Emergency Response Team (ICS CERT) membagikan enam prediksi keamanan siber bagi perusahaan…

Kemenkum Beri Layanan Kekayaan Intelektual di Inacraft 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan stan khusus dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 yang memberikan…

Menko Polkam Ungkap Sebanyak 351 "Jalur Tikus" Penyelundupan

NERACA Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 351 pelabuhan "tikus"…