NERACA
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen. Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan kemarin.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu. Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai. Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.
"Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada 'moral hazard', sehingga harus dipayungi oleh surat edaran," kata Airlangga. Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong menyebut menaikkan pajak pada sektor hiburan merupakan langkah yang kurang rasional. Mantan Menteri Investasi tersebut menjelaskan sektor hiburan merupakan bagian dari ekonomi kreatif karena ada jutaan pelaku dan saat ini merupakan sektor yang berkembang. "Jadi bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini. Dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya?" kata Thomas dalam dalam diskusi yang digelar Forum Komunitas Pengusaha Nasional.
Thomas justru mengatakan kebijakan atau paradigma pajak yang rasional itu adalah hal-hal yang ingin dikurangi, seperti misalnya polusi dan makanan dan minuman manis. "Polusi itu seyogyanya ditanda kutip pajakin, kita mungkin mengenalnya sebagai denda. Atau misalnya konsumsi gula pada makanan dan minuman manis, yang memicu penyakit diabetes, memicu obesitas itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik. Nah itu yang harus kita pajakin," kata dia.
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah…
NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…
NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah…
NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…
NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…