Inaplas Berharap Permendag 36 jadi 'Benteng' Serbuan Impor Bahan Baku dan Produk jadi Plastik

NERACA

Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belum lama ini dikeluarkan, mendapat tanggapan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas).

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Inaplas, Fajar Budiono berharap kebijakan ini akan melindungi serbuan impor bahan baku dan produk jadi plastik sehingga industri hulu dan hilir plastik dapat berkembang bersama dan Jumlah lartas bahan baku plastik ada 12 HS sedangkan produk hilir ada 140 HS diharapkan produk jadi plastik lebih kompetitif dan dapat mendorong peningkatan kapasitas produk dalam negeri.

“Untuk itu. Inaplas akan mengawal agar permendag ini bermanfaat bagi industri plastik dan tidak disalah gunakan pihak yang tidak berhak.  Inaplas meminta agar dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu operasional pabrik dan tidak menyebabkan kelangkaan bahan baku plastik,” ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar ini meminta agar pelayanan perizinan diberikan sesuai jadwal shg tidak mengganggu proses perencanaan produksi.  Saat ini produk impor sudah sangat besar dan telah mengganggu keberlangsungan produksi dan menurunkan utilisasi pabrik.

Fajar juga resah dengan keadaan pasar domestik yang masih rentan dibobol banjir barang impor dari China. Sementara itu, perlindungan untuk impor barang plastik masih minim. "Karena banjir produksi dari China, barang jadinya yang turun daya saing  jadi ini benar-benar tipis dan kalau nggak hati-hati bisa rugi," keluh Fajar.

Menurut Fajar, Industri kini tengah dihadapi dilema kenaikan ongkos produksi imbas bahan baku yang melonjak. Namun, di sisi hilir tidak dapat meningkatkan harga jual lantaran polemik banjir impor China.  Kondisi ini membuat langkah ekspansi pelaku usaha tertahan.

Fajar mengatakan beberapa pengusaha lebih memilih mengalihkan investasi ke produk lain. Sementara, beberapa proyek yang sudah terlanjur berjalan masih dipastikan on track.  Namun, proyeksi kinerja 2024 untuk industri plastik disebut masih berat dan tidak jauh berbeda dengan tahun 2023 lalu. Hal ini lantaran belum adanya kepastian perlindungan produk plastik dari serbuan barang impor.

Seperti diketahui, (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan   Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.

“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tataagar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulkifli juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Zulkifli mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” harap Zulkifli.

Relaksasi Impor Barang PMI Khusus untuk ketentuan relaksasiatau kemudahan impor barang kiriman PMI, Zulkifli menekankan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat  diundangkan yaitup ada 11 Desember 2023.

“Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ungkap Zulkifli.

 

BERITA TERKAIT

Program Holding UMKM Ekspor Ikan Layur ke China

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…

Awal Juni 2025, Harga Referensi CPO Turun

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Ditangkap

NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Program Holding UMKM Ekspor Ikan Layur ke China

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…

Awal Juni 2025, Harga Referensi CPO Turun

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Ditangkap

NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…