Permendag 36/2023 Menata Impor

NERACA

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan   Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.

“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tataagar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Sosialisasi  Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah.

Zulkifli juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Zulkifli mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” harap Zulkifli.

Relaksasi Impor Barang PMI Khusus untuk ketentuan relaksasiatau kemudahan impor barang kiriman PMI, Zulkifli menekankan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat  diundangkan yaitup ada 11 Desember 2023.

“Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ungkap Zulkifli.

Penempatan PMI ke luar negeri memberikan manfaatdalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI mencapai nilai Rp139 triliun. Barang kiriman PMI merupakan  barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk  diperdagangkan kepada orang lain. Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengirimanbarang-barang milik PMIdan diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 1.500 per tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menambahkan, “kebijakan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha karena banyak sekali kebijakan atau perubahan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan, terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor.”

Fasilitas Impor Bahan Baku Bagi Industri Pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen Status Authorized Economic Operator dan Mitra Utama Kepabeanan Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo pun mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Disamping itu, Arif menyampaikan, Kemendag juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disusun berdasarkan usulan kementerian dan lembaga pembina sektor terkait serta asosiasi pelaku usaha. Salah satu usulan disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan  Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

APJP menyampaikan agar kebijakan pengecualian yang telah tertuang dalam Permendag terdahulu tetap  dipertahankan. Begitu juga agar diberikan pengecualian impor untuk komoditas yang baru diatur seperti bahan baku plastik dan plastik hilir.

“APJP juga menyampaikan bahwa barang yang diimpor oleh perusahaan AEO dan MITA ini berupa bahan  baku, sehingga pengenaan lartas ini tentu akan berpengaruh terhadap kepastian penyediaan bahan baku produksi industri dalam negeri,” kata Arif.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

NERACA Sleman – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah  dan perguruan tinggi dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul…

Akibat Perang Tarif AS dan Tiongkok, ICP April Turun ke Level USD65,29/Barel

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)…

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp774,3 M

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

NERACA Sleman – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah  dan perguruan tinggi dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul…

Akibat Perang Tarif AS dan Tiongkok, ICP April Turun ke Level USD65,29/Barel

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)…

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp774,3 M

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 M imbas praktik illegal fishing…