Golden Visa dan Pajak

 

Oleh: Arief Budi Nugroho, Penyuluh Pajak di KPP Badan dan Orang Asing 

 

Untuk menarik minat investor asing berinvestasi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang pemberian Golden Visa kepada orang asing dengan persyaratan tertentu.

Golden Visa merupakan dasar pemberian izin tinggal kepada orang asing yang mempunyai jangka waktu paling lama lima tahun atau sepuluh tahun berdasarkan besaran investasi yang dilakukan.

Sesuai Pasal 184 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22/2023 diatur bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu yang diberikan kepada orang asing yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua yang diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun atau sepuluh tahun.

Pemberian Golden Visa ini terutama ditujukan untuk menarik investor asing berivestasi di Indonesia sehingga bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri. Sementara besaran investasi akan menentukan jangka waktu izin tinggal, serta kemudahan yang didapatkan khususnya oleh para investor perorangan.

Untuk investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan, Pemerintah Indonesia mewajibkan investasi minimal US$2,5 juta untuk mendapatkan Golden Visa bermasa tinggal lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta.

Sementara syarat minimum investasi untuk investor korporasi, pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$25 juta. Golden Visa untuk korporasi akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan bermasa tinggal lima tahun. Sedangkan untuk nilai investasi US$50 juta, para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku sepuluh tahun.

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan Golden Visa. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan. Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu.

Syarat Golden Visa

Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,  atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

PMK-18/PMK/2021 menyatakan, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Orang asing yang telah menjadi subyek pajak dalam negeri dan memperoleh penghasilan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi orang asing yang telah menjadi subyek pajak dalam negeri juga wajib melaporkan seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sesuai dengan prinsip World Wide Income, kecuali orang asing dengan keahlian tertentu yang melaporkan penghasilan dari Indonesia saja.

Jadi Golden Visa dapat dimanfaatkan oleh orang asing dengan cara menanamkan investasinya di Indonesia dalam bentuk dan jumlah yang ditentukan. Menurut penulis, karena Golden Visa memiliki masa berlaku lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, maka pemegang Golden Visa telah memenuhi ketentuan sebagai subyek pajak dalam negeri. Sebagai subyek pajak dalam negeri, orang asing wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Apdes Menyokong Kemandirian Kesehatan Desa

    Oleh: Budi Wicaksono, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses kesehatan yang terjangkau…

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Maksimal bagi PMI

    Oleh : Ricky Rinaldi, Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan    Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi…

Pencabutan IUP, Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Lingkungan

    Oleh: Martin Sani, Pemerhati Lingkungan   Pemerintah Indonesia baru-baru ini mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Apdes Menyokong Kemandirian Kesehatan Desa

    Oleh: Budi Wicaksono, Pengamat Kebijakan Publik     Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses kesehatan yang terjangkau…

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Maksimal bagi PMI

    Oleh : Ricky Rinaldi, Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan    Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi…

Pencabutan IUP, Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Lingkungan

    Oleh: Martin Sani, Pemerhati Lingkungan   Pemerintah Indonesia baru-baru ini mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi…