Sektor Energi Miliki Target Tekan Emisi 358 juta CO2 di 2030

NERACA

Dubai – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pada penyelenggaraan Energy Transition Council (ETC) Ministerial: Uniting Leaders, Catalyzing Finance, Emporing Clean Energy, rangkaian COP 28 Dubai, mengatakan Indonesia telah menetapkan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC). E-NDC tersebut menyatakan peningkatan target pengurangan emisi karbon dari 29 persen atau 835 juta ton CO2 menjadi 32% atau 912 juta ton CO2 pada 2030.

"Adapun pada sektor energi, Indonesia meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 358 juta CO2 pada 2030, dengan mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batubara bersih," ujar Arifin di Dubai.

Di hadapan forum ETC, Arifin juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW). Dari total tersebut, potensi energi surya menjadi yang terbesar mencapai 3.294 GW.

"Menyadari perlunya pemanfaatan potensi energi terbarukan, baru-baru ini kami mencapai tonggak sejarah baru dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata dengan kapasitas 145 Megawatt, yang terbesar di kawasan Asia Tenggara," kata Arifin.

Proyek Cirata, lanjut Arifin, memiliki berbagai tujuan, termasuk memanfaatkan lahan reservoir dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata untuk menghasilkan listrik secara mandiri dan memenuhi meningkatnya permintaan energi terbarukan di sistem kelistrikan Pulau Jawa.

Sebagai tanda komitmen dalam melawan perubahan iklim, Indonesia telah menetapkan target ambisius dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah berencana untuk menghasilkan listrik sebesar 708 GW, di mana 96 persennya berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan, dan 4 persen sisanya dari tenaga nuklir. Adapun investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit listrik dan transmisinya diperkirakan sekitar USD1,108 miliar, dengan investasi tambahan sebesar USD28,5 miliar sampai tahun 2060.

Menyongsong tahun 2030, pemerintah berkomitmen untuk mencapai NZE melalui strategi ganda yang mencakup pengembangan dari sisi suplai, sesuai yang diuraikan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, dan sisi demand, termasuk adopsi kendaraan listrik, kompor induksi, mandatori B40, dan peningkatan praktik manajemen energi di berbagai sektor.

"Meski banyak tantangan di masa depan, serta kami pun menyadari adanya hambatan pada teknologi, rantai pasokan, infrastruktur, pendanaan, dan insentif. Namun, transisi energi yang berkeadilan tetap menjadi prioritas utama kami," tegas Arifin.

Selain itu, sejalan dengan regulasi terkait Konservasi Energi yang terbaru, kewajiban pengelolaan energi diperluas untuk pengguna energi tahunan, dengan batasan khusus yang ditetapkan untuk sektor industri sebesar 4.000 (Ton Oil Equivalent/TOE), transportasi sebesar 4.000 TOE, dan untuk sektor komersial 500 TOE.

"Kemudian, untuk lebih memperkuat komitmen kami terhadap efisiensi energi, kami telah menerapkan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Energi untuk enam peralatan utama: AC, lemari es, kipas angin, lampu LED, penanak nasi, dan etalase berpendingin. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target NDC," ungkap Arifin.

Lebih lanjut, pemerintah terus berupaya mencari potensi untuk mengurangi emisi karbon guna mendukung penyusunan Second Nationally Determined Contribution (2nd NDC), diantaranya melalui pembatasan routine flaring, pembatasan gas suar dan pengembangan Carbon Capture Storage (CCS)/Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  Mirza Mahendra mengatakan upaya mitigasi subsektor migas yang telah tercantum dalam NDC merupakan program subtitusi bahan bakar migas ke rendah karbon, diantaranya fuel switching BBM transportasi (RON 88 ke RON 92), program konversi minyak tanah ke LPG, penggunaan gas alam sebagai bahan bakar angkutan umum perkotaan dan peningkatan sambungan rumah yang teraliri gas bumi melalui pipa atau jargas.

"Indonesia telah menyusun NDC yang pertama pada November 2016 dengan target reduksi sebesar 314 juta ton CO2 untuk dengan upaya sendiri, dilanjutkan dengan Enhanced NDC sudah disubmit oleh KLHK pada tanggal 23 September 2022. Kemudian, sesuai mandat Paris Agreement paling lambat tahun 2025 akan menyusun Second NDC, sehingga perlunya kontribusi subsektor migas untuk masuk ke dalam Second NDC, seperti pemanfaatan gas suar bakar," kata Mirza.

Pelaksanaan pengelolaan gas suar pada kegiatan usaha migas telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas. "Langkah-langkah yang dilakukan dalam rencana upaya mitigasi dari pemanfaatan gas suar dalam second NDC diantaranya melakukan penyusunan pedoman pelaporan pengelolaan gas suar, penentuan baseline emisi gas suar dan penyusunan metodologi perhitungan mitigasi emisi dari pemanfaatan gas suar," ungkap Mirza.

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…