NERACA
Jakarta - Google LLC (Google) mengaku akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Biling System yang diputuskan masuk ke tahap pemberkasan.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store,” kata Communication Manager untuk Google Indonesia Feliciana Wienathan di Jakarta, Senin (4/12).
Felicia mengakui bahwa sebetulnya Google merasa cukup kecewa terhadap keputusan rapat komisi KPPU yang memutuskan Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999.
Menurutnya, keputusan tersebut mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi secara instan ke audiens global.
“Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,” ucapnya.
Adapun alasan KPPU memutuskan kasus Google Play Biling System ke tahap pemberkasan karena Google tersebut mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Biling System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play.
Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopepra Panggabean di Jakarta, Kamis (30/11) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada Google pada 13 Juni 2023.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Google tidak dapat memenuhi komitmen. Berdasarkan hal itulah KPPU akhirnya menyimpulkan bahwa terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui rapat komisi terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Penerapan Google Play Billing System memutuskan kasus masuk ke tahap pemberkasan.
“Dalam kasus ini, Google LLC (Google) diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System, dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” kata Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean, di Jakarta, Kamis (30/11).
Gopprera menjelaskan tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
KPPU, katanya pula, telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku tanggal 11 Juli 2023.
Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu, seperti aturan yang tercantum pada Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, memang dimungkinkan. Ant
NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…
NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…
NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…
NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…