Optimalkan Media Sosial untuk Pasarkan Produk

NERACA

Pontianak – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badaan Pariwisata dan Ekonomi Kraetif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang tergabung di dalam UMKM Mandiri Pontianak, Kalimantan Barat, memanfaatkan secara optimal platform media sosial untuk memasarkan produk sehingga ekonomi tumbuh dan lapangan kerja terbuka makin lebih luas.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan digital marketing melalui media sosial memberikan kemudahan dalam mengamplifikasi promosi dan pemasaran produk lokal di platform digital. Sehingga jangkauan pasar lebih luas, tidak hanya pasar domestik tapi juga global.

"Lebih dari 4,62 miliar penduduk dunia sudah menjadi pengguna media sosial. Karenanya setiap pelaku industri harus memahami dan memaksimalkan platform digital dalam berbisnis," ujar Sandiaga di Pontianak.

Kemenparekraf dikatakan Sandiaga, akan terus hadir dengan memberikan pendekatan 3P yakni pelatihan, pemasaran, dan permodalan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini karena selain menghadirkan produk UMKM yang unggul dan berdaya saing serta menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri, pelaku usaha perlu mengambil peluang untuk melakukan ekspor.

"Pendekatan 3P ini menjadi tugas dan fungsi dari pemerintah sendiri dan kita yakin dengan semangat dari para pelaku UMKM mandiri ini kita bisa menggerakkan ekonomi," kata Sandiaga.

UMKM Mandiri adalah sebuah ekosistem yang menjadi penggerak ekonomi Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya. Dimana ada sekitar 30 ribu UMKM yang bergabung di UMKM Mandiri.

Tapi disisi lain, pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. "PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan. 

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar. "Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki.

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

"Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," tegas Fiki.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan. 

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki. 

 

BERITA TERKAIT

Akses Pasar Perikanan untuk Nelayan Kecil Diperjuangkan

NERACA Bali – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perluasan akses pasar produk-produk perikanan yang dihasilkan oleh…

Ikan Jade Perch Berpotensi Dibudidayakan di Indonesia - TINGGINYA PASAR IKAN

NERACA Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan ikan jade perch sebagai komoditas yang potensial dibudidayakan di…

TEI 2024 Siap Tingkatkan Kinerja Ekspor Nasional

NERACA Jakarta - Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 siap menghadirkan empat program unggulan untuk menyukseskan upaya promosi produk ekspor Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Akses Pasar Perikanan untuk Nelayan Kecil Diperjuangkan

NERACA Bali – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perluasan akses pasar produk-produk perikanan yang dihasilkan oleh…

Ikan Jade Perch Berpotensi Dibudidayakan di Indonesia - TINGGINYA PASAR IKAN

NERACA Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan ikan jade perch sebagai komoditas yang potensial dibudidayakan di…

TEI 2024 Siap Tingkatkan Kinerja Ekspor Nasional

NERACA Jakarta - Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 siap menghadirkan empat program unggulan untuk menyukseskan upaya promosi produk ekspor Indonesia…