Disnaker Kota Sukabumi Langsung Bahas Kenaikan UMK di 2024 - Lahir PP Pengupahan Yang Baru

NERACA

Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, mulai melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), menyusul terbitnya aturan baru tentang pengupahan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 tahun 20221 tentang Pengupahan.

"Ya, kemarin kita lakukan pembahasan internal dulu terkait PP yang baru sebagai pengganti dari PP No. 36 tahun 202 tentang pengupahan," ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada Neraca, Jumat (17/11).

Setelah itu, kata Abdul, rencananya pada selasa (besok) pihaklnya akan melakukan pembahasan dengan pihak Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) yang didalamnya ada unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Hal itu juga, untuk mengejar tenggat waktu yang diharuskan penetapan UMK sudah diserahkan ke Provinsi paling lambat tanggal 27 November 2023. Pasalnya, tanggal 21 bulan ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan.

"Jadi, 21 November 2023 UMP sudah ditetapkan, dan untuk UMK diberikan deadline oleh Provinsi tanggal 27 November 2023 sudah ditetapkan. Makanya, kami akan running pembahasanya," aku Abdul.

Makanya, saat ini pihaknya tinggal melakukan pembahasan dengan Depeko terkait kenaikan UMK 2024. Meskipun, ungkap Abdul, ada faktor krusial dalam perhitungannya. Dimana, kenaikan UMK didasarkan pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan ditambah perhitungan tingkat alfa. Dan tingkat alfa itu yang harus dibahas, karena alfa itu ditentukan oleh pemerintah pusat berkisar antara 0,1 sampai dengan 0,3.

"Kalau inflasi kan sudah tetap atau acuanya ada dari BPS. Nah, alfa itu yang perlu dibahas bersama secara matang," terangnya.

Abdul mengakui, adanya usulan kenaikan UMK di 2024 yang didasari juga dengan terbitnya PP No. 51 tahun 2023 tersebut, tidak akan menimbulkan gejolak. Karena, sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan depeko untuk mengantisipasi adanya PP yang baru tersebut.

"Kami, jauh-jauh hari sudah silaturahmi, dan diskusi informal terkait akan terbitnya PP yang baru sebagai acauan untuk perhitungan UMK di 2024. Dan, Alhamdulillah kami sepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi," bebernya.

Abdul mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan didasari penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α). UMK 2024 di Kota Sukabumi akan berkisar di angka Rp2.8 juta lebih dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.756.923.

"Yang jelas, saat ini kami konsentrasi dulu ke perhitungan bersama depeko untuk menetapkan besaran UMK di 2024. Yang kemudian dari hasil perhitunganya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota untuk dijadikan usulan yang nantinya akan ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Abdul berharap, dengan adanya kenaikan UMK ini 2024, semua pihak bisa menerima, khususnya pengusaha dan pekerja di Kota Sukabumi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian. Selain itu juga, kenaikan UMK tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pekerja yang selama ini dinilai telah meningkatkan kinerjanya, sehingga membantu peningkatan perekonomian.

"Kepada pengusaha bisa langsung menerapkan di perusahaanya. Karena, kenaikan ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan produktivitas perusahaanya," pungkas Abdul. Arya

 

BERITA TERKAIT

Silahturahmi Dandim 0501/JP bersama Mitra Insan Media

NERACA Jakarta - Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar acara Silahturahmi Komandan Kodim 0501/JP bersama Mitra Insan Media bertempat di Aula Makodim…

Ekawati Rahayu Putri: Membangun Naluri Bisnis Sejak Usia Dini

NERACA Jakarta - Bila sosok Ekawati Rahayu Putri kini terbilang sukses sebagai seorang pengusaha dengan mengusung brand Curenex (kosmetik) dan…

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Silahturahmi Dandim 0501/JP bersama Mitra Insan Media

NERACA Jakarta - Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar acara Silahturahmi Komandan Kodim 0501/JP bersama Mitra Insan Media bertempat di Aula Makodim…

Ekawati Rahayu Putri: Membangun Naluri Bisnis Sejak Usia Dini

NERACA Jakarta - Bila sosok Ekawati Rahayu Putri kini terbilang sukses sebagai seorang pengusaha dengan mengusung brand Curenex (kosmetik) dan…

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…