Pajak Karbon Beri Alternatif ke Dunia Usaha Kurangi Emisi

Pajak Karbon Beri Alternatif ke Dunia Usaha Kurangi Emisi
NERACA
Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fungsi Pajak Karbon untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha guna mengurangi emisi karbon, bukan hanya sekadar untuk mencari penerimaan negara. “Kita membuat Pajak Karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE),” kata Suahasil dalam seminar ISEI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Dalam konteks itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri. Namun, bila tidak ingin membeli kredit karbon maka mereka bisa membayar Pajak Karbon. “Jadi, Pajak Karbon nanti ikut, tapi bukan yang utama,” ujar Wamenkeu. Pajak Karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.
Dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030. Aturan Pajak Karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.
Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran Pajak Karbon kepada negara atau mencari karbon converter di pasar karbon. Dengan kondisi sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.
Untuk itu, pemerintah mendorong daerah untuk menjaga sumber daya hutan. Dukungan tersebut tercermin pada kebijakan Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), di mana insentif diberikan kepada daerah-daerah yang bisa memberikan perlindungan lingkungan hidup yang baik, termasuk terhadap hutan.

 

NERACA

 

Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fungsi Pajak Karbon untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha guna mengurangi emisi karbon, bukan hanya sekadar untuk mencari penerimaan negara. “Kita membuat Pajak Karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE),” kata Suahasil dalam seminar ISEI yang dipantau secara daring di Jakarta, akhir pekan kemarin. 

Dalam konteks itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri. Namun, bila tidak ingin membeli kredit karbon maka mereka bisa membayar Pajak Karbon. “Jadi, Pajak Karbon nanti ikut, tapi bukan yang utama,” ujar Wamenkeu. Pajak Karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030. Aturan Pajak Karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran Pajak Karbon kepada negara atau mencari karbon converter di pasar karbon. Dengan kondisi sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Untuk itu, pemerintah mendorong daerah untuk menjaga sumber daya hutan. Dukungan tersebut tercermin pada kebijakan Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), di mana insentif diberikan kepada daerah-daerah yang bisa memberikan perlindungan lingkungan hidup yang baik, termasuk terhadap hutan.

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Ferizy, ASDP Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Layanan Penyeberangan

  NERACA Jakarta — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, diantaranya pemesanan tiket online di…

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Pembangunan Tol Lampung - Jambi

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Tol Bayung Lencir - Tempino NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)…

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan NERACA  Jakarta - Mengelola sumber daya manusia (SDM) di era…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Digitalisasi Ferizy, ASDP Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Layanan Penyeberangan

  NERACA Jakarta — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, diantaranya pemesanan tiket online di…

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Pembangunan Tol Lampung - Jambi

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Tol Bayung Lencir - Tempino NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)…

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan NERACA  Jakarta - Mengelola sumber daya manusia (SDM) di era…