Melindungi Kreativitas dengan Hak Intelektual

 

NERACA

Maraknya peluang dan banyaknya pekerja kreatif yang bermunculan di pelbagai daerah, tentunya membuat persaingan pasar di industri tersebut semakin hari semakin meningkat pesat.

Namun kemajuan tak lekang dari persoalan, terutama kasus pembajakan produk ataupun kasus pencurian ide kreatif. Pelbagai produk kreatif seperti piranti lunak (software), desain, produk fashion, aneka kerajinan, buku, permainan interaktif, film, video, musik, maupun produk kreatif lainnya, termasuk produk yang rentan terusik karena gangguan tersebut.

Kondisi ini memang cukup memprihatinkan, bila  hasil karya intelektual para pekerja kreatif yang tak ternilai, dapat dibajak dengan begitu mudahnya oleh pihak lain yang ingin mendapatkan untung besar dari tindakan curang tersebut.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku industri kreatif untuk melindungi karya ciptanya. Yang pertama yaitu melengkapi produk kreatif dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), hal ini penting karena produk kreatif perlu dilindungi dan didokumentasikan untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut.

Melalui HAKI maka hak paten, merek, desain industri, perlindungan integrated circuit, rahasia dagang, indikasi geografis asal barang, dan varietas tanaman dapat dilindungi hak intelektualnya secara hukum.

Pemerintah terus berupaya mengembangkan ekspor produk Indonesia terutama produk usaha kecil menengah yang berbasis ekonomi kreatif. Melalui kepemilikan HaKI, hasil olah pikir dan kreativitas pelaku usaha dapat dilindungi dan dinikmati secara ekonomis sehingga akan meningkatkan gairah dunia usaha untuk menciptakan produk kreatif lainnya.

Karena dengan sistem HaKI yang baik, akan tercipta peningkatan karya intelektual, penelitian, dan pengembangan yang mampu menghasilkan teknik dan teknologi baru serta tercipta produk-produk yang berkualitas dan handal.

Pemerintah pun akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mengajukan permohonan pendaftaran HaKI dan meningkatkan anggaran untuk pengurusan HaKI agar lebih cepat.

Dirjen HaKI Kemenhukham Andi Noorsaman Sommeng mengatakan sampai saat ini baru sekitar 1.000 produk usaha kecil menengah yang mendaftarkan HaKI. Jumlah HaKI yang diterbitkan pihaknya, kata Andi, sebenarnya sudah mencapai 63.000 HaKI.

“Sekitar 7% dari angka itu, merupakan HaKI untuk produk dalam negeri sementara angka terbesar didominasi dari luar negeri,” ujarnya. Kini pihaknya telah menargetkan untuk meningkatkan persentase hingga 15% pada masa mendatang.  

BERITA TERKAIT

Brand-brand Pilihan Utama Konsumen Indonesia di Ajang Brand Choice Award 2025

  NERACA Jakarta - Penggunaan e-commerce di Indonesia terus mengalami lonjakan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin mengandalkan…

Delifru Utama Ditunjuk Jadi ATPM Mesin Kopi La Carimali

  NERACA Jakarta - PT Delifru Utama Indonesia ditunjuk sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mesin kopi asal Italia, La…

Produsen Air Mineral Sierra Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2025

  NERACA Jakarta - Produsen air mineral kemasan asal Bandung, Sierra meraih penghargaan di ajang Top Innovation Choice Awards 2025…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

Brand-brand Pilihan Utama Konsumen Indonesia di Ajang Brand Choice Award 2025

  NERACA Jakarta - Penggunaan e-commerce di Indonesia terus mengalami lonjakan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin mengandalkan…

Delifru Utama Ditunjuk Jadi ATPM Mesin Kopi La Carimali

  NERACA Jakarta - PT Delifru Utama Indonesia ditunjuk sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mesin kopi asal Italia, La…

Produsen Air Mineral Sierra Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2025

  NERACA Jakarta - Produsen air mineral kemasan asal Bandung, Sierra meraih penghargaan di ajang Top Innovation Choice Awards 2025…