Menakar Manfaat Regulasi Penyusutan dan Amortisasi

 

Oleh: Yusup Widodo, Penyuluh Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Satu *)

 

Pada 17 Juli 2023, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK-72/2023). Peraturan tersebut hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan.

Di samping latar belakang di atas, agar selaras dengan program simplifikasi regulasi perpajakan, Pemerintah merasa perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud. Sebagai wujud pelaksanaan amanat Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pemerintah menetapkan PMK-72/2023 tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

PMK-72/2023 mencantumkan jenis harta berwujud bukan bangunan dalam kelompok-kelompok sesuai dengan masa manfaat harta untuk keperluan penyusutan sebagai beban pembiayaan. Harta berwujud bukan bangunan terbagi menjadi 4 (empat) kelompok. Kelompok 1 (satu) untuk masa manfaat 4 (empat) tahun, kelompok 2 (dua) untuk masa manfaat 8 (delapan) tahun, kelompok 3 (tiga) untuk masa manfaat 16 (enam belas) tahun, kelompok 4 (empat) untuk masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan harta berwujud bangunan terbagi menjadi bangunan permanen dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 (sepuluh) tahun.

Apabila ada jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga). Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). Permohonan harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir tahun tahun pajak diperolehnya harta berwujud.

Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun. Bidang usaha tertentu yaitu bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan.

Penyusutan harta berwujud untuk bidang usaha kehutanan dan usaha perkebunan tanaman keras masuk dalam kelompok 4 (empat), yaitu 20 (dua puluh) tahun. Sementara itu, bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk dalam kelompok 2 (dua) yaitu 8 (delapan) tahun. Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat sebagaimana tersebut Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain kelompok tersebut. Permohanan harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir tahun pajak dilakukannya produksi komersial atas harta berwujud.

Cara Pengajuan Permohonan

Wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau juga bisa secara elektronik (dalam hal sistem sudah tersedia).

Wajib pajak yang mengajukan permohanan harus sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya. Wajib pajak juga harus tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Hal terpenting lainnya, Wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah menerima permohonan dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi. Apabila pada saat melakukan penelitian ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap, wajib pajak diminta untuk melengkapi dokumen dalam batas waktu tertentu. Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu yang ditentukan. DJP menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak.

Selanjutnya, permohonan Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen dan diterima secara lengkap, dilanjutkan dengan melakukan penelitian substansi. Penelitian substansi merupakan penelitian kesesuaian atas isi dokumen yang dilampirkan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Atas permohonan tersebut pihak DJP harus memberikan keputusan persetujuan, keputusan persetujuan sebagian atau keputusan penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. *)Tulisan merupakan pendapat pribadi  

 

BERITA TERKAIT

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…

BERITA LAINNYA DI Opini

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…

Berita Terpopuler