Warga Tolak Pembangunan 'Water Tank' Tanpa Amdal dan Sosialisasi Awal

NERACA

 

Depok-Warga Perumahan Pesona Depok Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, menilai PDAM Depok tidak transparan dalam mengurus perizinan pembangunan tangki air raksasa (water tank). Warga menuding, proyek tersebut didirikan di lokasi permukiman padat penduduk, sekolah, tempat ibadah (masjid) tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Kasus pembangunan water tank berkapasitas 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok menghadapi perkembangan baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang lapangan, Jumat (18/8), untuk pemeriksaan lokasi tangki air raksasa itu di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya tersebut.

Dari pemantauan Neraca di lokasi, rombongan hakim dan tim dari PTUN Bandung langsung memeriksa on the spot ke beberapa titik. Mereka juga meminta keterangan dari kubu penggugat, yakni warga, dan tergugat dari perwakilan PDAM Tirta Asasta dan bagian hukum Pemkot Depok.

"Majelis dalam kapasitas ini belum bisa memberikan keterangan, nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Hakim Ketua Ardoyo Wardhana. Menurut dia, agenda pada Jumat (18/8) adalah pemeriksaan setempat atas permohonan dari penggugat. "Jadi kami tinjau lokasi," ujar Ardoyo.

Pemeriksaan setempat ini, kata dia, sudah masuk dalam tahap pembuktian yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara persidangan. Kemudian, agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat. "Dijadwalkan Selasa 22 Agustus 2023," tutur Ardoyo.

Problem water tank berkapasitas 10 juta liter itu ditolak warga lantaran berada di dekat pemukiman. Keberadaannya di atas Perumahan Pesona Depok II, SMPN 32 Depok, SDIT Bahrul Fikri, dan Masjid Bahrul Ulum dikhawatirkan jebol dan membahayakan keselamatan ratusan nyawa.

Salah seorang perwakilan warga RT 04, RW 26, Pesona Depok II, Yani Suratman mengatakan, selama ini, PDAM Tirta Asasta mengaku telah mengurus izin dan sosialisasi sebelum membangun water tank. Tetapi, langkah itu hanya dilakukan kepada segelintir orang saja. Sementara, menurut dia, dampak lingkungan yang diakibatkan bisa berdampak bagi ratusan warga sekitar.

"Nah, kalau PDAM bilang sudah bersosialisasi dan mendapatkan izin, izinnya cuman ke enam orang. Jadi kalau dia bilang sudah meminta izin dan sudah bersosialisasi, ya nggak sah lah. Ketika ada musibah emang bisa diwakilkan? Orang mati gitu? Jadi sosialisasi itu harus dilakukan oleh PDAM sendiri, ada videonya, ada tanda tangan menunjukkan acara sosialisasi," ujar Yani kepada wartawan.

Menurut dia, pihak PDAM Tirta Asasta Depok secara sembunyi-sembunyi meminta izin kepada segelintir warga yang bahkan kebanyakan tinggal jauh dari lokasi proyek. Hal itu dilakukan karena tahu masyarakat pasti menolak pembangunan proyek dengan dampak lingkungan besar di tengah permukiman seperti ini.

"Jadi izin nggak boleh sembunyi-sembunyi, izin itu harus dari warga terdampak, stakeholder, orang yang berimbas negatif atau positif ke proyek itu. Jadi kalau cuman jarak enam sampai tujuh meter harus orang itu yang tandatangani. Sementara 20 juta liter water tank di IMB hanya punya izin enam orang. Astaghfirullah, zalim. Emang nyamain nyawa kita sama daun?" ujar Yani.

Menurut dia, warga khawatir atas dampak lingkungan yang terjadi akibat proyek tersebut. Terutama, setelah adanya tiga insiden banjir karena masalah pada proyek tangki raksasa, yang berdampak terhadap rumah warga sekitar. Belum lagi kekhawatiran jika watertank jutaan liter itu jebol dan akan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Yani menuturkan, proyek itu sebenarnya sudah menyalahi aturan. Pasalnya, tangki raksasa dibangun di tengah permukiman padat penduduk dan tanpa buffer zone. Apalagi, tempat tinggalnya bukan kawasan industri.

Yani juga heran dengan sikap Pemkot Depok dan PDAM Tirta Asasta Depok dalam menangani proyek itu. Dia menyebut, Pemkot Depok hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) dalam menyetujui pembangunan tangki raksasa air tersebut.

Yani mengungkapkan saat sidang di PTUN Bandung, terungkap kalau proyek tersebut hanya bermodalkan IMB dan SPPL saja, tanpa analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal). Padahal, SPPL merupakan pernyataan yang hanya diperuntukkan untuk usaha-usaha kecil seperti warteg hingga toko kelontong.

"SPPL ini tidak bisa digunakan untuk proyek sebesar watertank itu, karena ada dampak lingkungannya. SPPL itu hanya bisa digunakan untuk warteg, kelontong, atau pabrik roti yang kecil. Yang jelas-jelas warteg itu nggak akan mati orang ketiban nasi, misalnya. Jadi SPPL itu surat jalan, cuman ngisi form, nggak bisa lah dengan proyek sebesar ini gimana sih PDAM," tegas dia.

PDAM Tirta Asasta menurut dia, harusnya mempunyai Amdal dalam membangun proyek tangki air raksasa, mengingat dampak lingkungan dari proyek tersebut sangat besar dan berisiko menyebabkan korban jiwa jika sewaktu-waktu terjadi kebocoran. dasmir/fba

BERITA TERKAIT

Silahturahmi Dandim 0501/JP bersama Mitra Insan Media

NERACA Jakarta - Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar acara Silahturahmi Komandan Kodim 0501/JP bersama Mitra Insan Media bertempat di Aula Makodim…

Ekawati Rahayu Putri: Membangun Naluri Bisnis Sejak Usia Dini

NERACA Jakarta - Bila sosok Ekawati Rahayu Putri kini terbilang sukses sebagai seorang pengusaha dengan mengusung brand Curenex (kosmetik) dan…

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Silahturahmi Dandim 0501/JP bersama Mitra Insan Media

NERACA Jakarta - Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar acara Silahturahmi Komandan Kodim 0501/JP bersama Mitra Insan Media bertempat di Aula Makodim…

Ekawati Rahayu Putri: Membangun Naluri Bisnis Sejak Usia Dini

NERACA Jakarta - Bila sosok Ekawati Rahayu Putri kini terbilang sukses sebagai seorang pengusaha dengan mengusung brand Curenex (kosmetik) dan…

Indonesia Pastikan Konferensi Ke-19 PUIC Aman dan Lancar

NERACA Jakarta - Indonesia siap menggelar Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan berlangsung pada…