MA Tolak Gugatan Uji Materi Badan Bank Tanah

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.

Mahkamah Agung menyatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak dapat diterima. Alasannya, karena argumentasi para pemohon yang mendalilkan pembentukan PP No.64 Tahun 2021 dan PP No.124 Tahun 2021 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, telah terbukti tidak bertentangan, sebagaimana yang dirilis kepada ANTARA pada Selasa (1/8).

Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan PP No.124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021. Demikian halnya, PP No.124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Pemerintah secara resmi memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No.64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan bendahara umum negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.

“Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Yulius, di Jakarta.

Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 P/ HUM/ 2023 dan 7 P/HUM/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.000.000.

Adapun pengujian dilakukan oleh beberapa LSM, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, dan lainnya.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat serta harus ditaati oleh semua pihak. Putusan MA ini mengukuhkan kedudukan Badan Bank Tanah dan memberikan kepastian hukum untuk terlaksananya fungsi Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Yulius. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hakim Tolak Nota Keberatan Antonius Kosasih - Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

NERACA Jakarta  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…

DPR Sebut JIka Pajak Rumah Tapak Naik Bisa Picu Krisis Hunian

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…

KPK Gandeng TVRI dan RRI - Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penyiaran Publik

NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hakim Tolak Nota Keberatan Antonius Kosasih - Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

NERACA Jakarta  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus…

DPR Sebut JIka Pajak Rumah Tapak Naik Bisa Picu Krisis Hunian

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan tegas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan…

KPK Gandeng TVRI dan RRI - Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penyiaran Publik

NERACA Jakarta - Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa.…