E-Tax Court, Transformasi Digital di Pengadilan Pajak

 

Oleh: Rina Yasmita, Staf di Sekretariat Pengadilan Pajak, Kemenkeu *)

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak (WP) atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Institusi ini merupakan satu-satunya pengadilan di Indonesia yang mengadili sengketa di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa, Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara. Alamat Pengadilan Pajak saat ini di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut dinyatakan bahwa sidang Pengadilan Pajak diadakan di tempat kedudukannya dan apabila diperlukan dapat dilakukan di tempat lain. Saat ini ada dua tempat sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) yaitu di Yogyakarta dan Surabaya.

Jumlah sengketa yang diajukan banding/gugatan ke Pengadilan Pajak trennya meningkat setiap tahun, rata-rata dalam lima tahun terakhir sebanyak 14.600 sengketa. Jumlah pengajuan tertinggi terdapat pada tahun 2020 sebanyak 16.646 sengketa. Walaupun jumlah sengketa yang dapat diselesaikan proses administrasi dan persidangannya setiap tahun meningkat dengan rata-rata sebesar 81 persen, tetapi peningkatannya masih belum bisa melebihi jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak, kecuali untuk tahun 2022, dimana tingkat penyelesaiannya sebesar 105,58 persen.

Dalam hal jumlah sengketa yang dapat diselesaikan lebih rendah dari jumlah sengketa yang diajukan banding/gugatan, maka jumlah sengketa yang belum dapat diselesaikan tersebut akan menumpuk dalam bentuk tunggakan yang akan terus bertamba. Hal ini perlu dicarikan cara yang extraordinary untuk mempercepat penyelesaiannya.

Sebenarnya berbagai upaya sudah dilakukan Pengadilan Pajak untuk mengurangi jumlah tunggakan sengketanya, terbukti di tahun 2022 jumlah sengketa yang sudah selesai melebihi jumlah sengketa yang diajukan banding/gugatan, yaitu mencapai 105,58 persen. Namun kelebihan penyelesaian tersebut tidak banyak mengurangi tunggakan sengketa akibat dari tumpukan tahun-tahun sebelumnya yang tingkat penyelesaian sengketanya kurang dari seratus persen.

Solusinya?

Percepatan penyelesaian administrasi sengketa pajak dalam rangka memberikan pelayanan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan menjadi fokus perhatian pimpinan Pengadilan Pajak. Sejak tahun 2021 telah mulai dilakukan proses menuju transformasi Pengadilan Pajak ke arah digitalisasi Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman yang menginginkan semua serba cepat dan mudah. Dengan berjalannya waktu, proses digitalisasi administrasi sengketa pajak, maka tahun ini Pengadilan Pajak telah melahirkan sebuah sistem yang disebut dengan “e-Tax Court”.

 

E-Tax Court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Landasan hukum penyelenggaraan persidangan secara elektronik adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 016/PP/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Hal ini untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Direncanakan e-Tax Court mulai dapat diimplementasikan pada pertengahan tahun 2023. Dalam rangka pengenalan e-Tax Court kepada Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, Sekretariat Pengadilan Pajak telah mengadakan “E-Tax Court Hearing”. Para pihak menyampaikan ketertarikan dengan sistem e-Tax Court ini dengan memberikan apresiasi dan masukan yang diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pajak.

Diantara masukan yang diberikan oleh para pihak agar Pengadilan Pajak terus mengembangkan sistem e-Tax Court ini dengan mengintegrasikan semua proses bisnis yang ada di Pengadilan Pajak secara elektronik seperti untuk Peninjauan Kembali dan juga untuk pengurusan Izin Kuasa Hukum. Selain itu para pihak juga berharap adanya regulasi yang jelas karena e-Tax Court ini dalam penerapannya akan membawa sesuatu yang sangat berbeda dengan hukum acara yang berlaku saat ini.

Berbagai keuntungan yang akan diperoleh para pihak dengan adanya e-Tax Court diantaranya, pengajuan surat banding, penyampaian Surat Uraian Banding dan penyampaian Surat Bantahan, yang semula dikirim dalam bentuk fisik melalui Pos atau diantar langsung ke Pengadilan Pajak, dengan adanya e-Tax Court cukup disampaikan secara online, dan tidak perlu menyampaikan hard copy-nya. Hal ini dapat menghemat biaya bagi para pihak yang bersengketa karena tidak ada penggunaan kertas (paperless). Di samping itu juga dapat menghemat biaya transportasi karena tidak perlu lagi mengantarkan suratnya ke Pengadilan Pajak.

Bagi Pengadilan Pajak, keuntungan yang diperoleh diantaranya Pemberitahuan/Panggilan Sidang yang semula dikirim dalam bentuk hardcopy melalui Pos, dengan adanya e-Tax Court cukup dikirim ke akun e-Tax Court dan mengirim juga melalui email ke Pemohon Banding/Penggugat. Dengan demikian di Pengadilan Pajak pun terjadi penghematan dana karena tidak perlu menggunakan kertas untuk surat menyurat (paperless), dan tidak perlu lagi dikirim melalui Pos Di samping itu juga dapat mengurangi birokrasi, dan waktu yang diperlukan untuk administrasi menjadi semakin pendek.

Proses persidangan juga menjadi semakin cepat, karena yang semula persidangan dilakukan secara tatap muka dan secara elektronik dengan persetujuan Pemohon Banding/Penggugat, dengan adanya e-Tax Court, persidangan dilakukan secara elektronik, dan apabila diperintahkan oleh Hakim, dapat juga dilakukan secara tatap muka.

Dokumen pendukung yang semula diserahkan oleh Pemohon Banding/Penggugat di persidangan dalam bentuk hardcopy, dengan adanya e-Tax Court cukup diunggah ke sistem e-Tax Court, dan tidak perlu lagi menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy. Hal ini sangat meringankan bagi Pemohon Banding/Penggugat karena yang biasanya dalam persidangan tatap muka, terkadang membawa dokumen pendukung yang banyak menggunakan koper atau kardus, tetapi dengan adanya persidangan secara elektronik, dokumen pendukung tersebut cukup diunggah ke sistem e-Tax Court.

Terkait Putusan Pengadilan Pajak yang semula diucapkan dalam sidang, dan Putusannya dikirim melalui Pos, dengan adanya e-Tax Court, sidang pengucapan putusan tidak diperlukan lagi, cukup dengan mengunggah Putusan pada sistem e-Tax Court. Bagi Pengadilan Pajak, pengiriman Putusan secara elektonik ini dapat menghemat pengeluaran untuk membeli kertas yang semula digunakan untuk mencetak dan memperbanyak Putusan untuk dikirim ke para pihak, dengan adanya e-Tax Court tidak perlu lagi (paperless).

Penerapan e-Tax Court menjadikan dokumen-dokumen Pengadilan Pajak dapat disimpan secara elektronik sehingga ke depannya tidak diperlukan lagi gudang untuk penyimpanan berkas yang juga menjadi salah satu permasalahan tersendiri bagi Pengadilan Pajak karena banyaknya dokumen fisik. Dengan adanya e-Tax Court menjadikan adanya transparansi atas data dan informasi, serta dapat mengendalikan potensi terjadinya suap (fraud) karena tidak ada lagi interaksi antara para pihak.

Adanya e-Tax Court menjadikan akses informasi menjadi cepat dan mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta informasi yang diperoleh menjadi lebih valid. Pengadilan Pajak berharap ke depannya dapat memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada para pihak yang bersengketa dalam bentuk efisiensi waktu dan biaya dan semoga proses penyelesaian administrasi sengketa banding/gugatan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan dapat terwujud. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…