SKA Elektronik Permudah Ekspor ke Jepang

Terbitkan Permendag 20/2023, Mendag Zulkifli Hasan Permudah Ekspor ke Jepang
NERACA
Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). 
Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateralIndonesia dengan Jepang.
“Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,”ujar Mendag Zulkifli Hasan, seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/7). 
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.
“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hubuntuk memasuki pasar kawasan dan dunia. Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutamasaat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif. Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.
“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.
Bambang juga menjelaskan,secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. “Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.
Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik. “Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.
Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar USD 16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD 6,88 miliar. Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD 7,68 miliar. 

 

NERACA


Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). 

Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateralIndonesia dengan Jepang.

“Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,”ujar Mendag Zulkifli Hasan, seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/7). 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hubuntuk memasuki pasar kawasan dan dunia. Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutamasaat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif. Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.

Bambang juga menjelaskan,secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. “Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik. “Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.

Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar USD 16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD 6,88 miliar. Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD 7,68 miliar. 

BERITA TERKAIT

Perlu Kemudahan Usaha Migas untuk Wujudkan Swasembada Energi

Perlu Kemudahan Usaha Migas untuk Wujudkan Swasembada Energi NERACA Jakarta - Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu…

Defisit Fiskal Disebut Masih Terkendali

Defisit Fiskal Disebut Masih Terkendali  NERACA Jakarta - Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja…

Penerimaan Pajak Anjlok 10,13%, Ekonomi Melemah?

Penerimaan Pajak Anjlok 10,13%, Ekonomi Melemah? NERACA Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada Mei 2025 sebesar Rp683,3 triliun,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Perlu Kemudahan Usaha Migas untuk Wujudkan Swasembada Energi

Perlu Kemudahan Usaha Migas untuk Wujudkan Swasembada Energi NERACA Jakarta - Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu…

Defisit Fiskal Disebut Masih Terkendali

Defisit Fiskal Disebut Masih Terkendali  NERACA Jakarta - Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja…

Penerimaan Pajak Anjlok 10,13%, Ekonomi Melemah?

Penerimaan Pajak Anjlok 10,13%, Ekonomi Melemah? NERACA Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada Mei 2025 sebesar Rp683,3 triliun,…