Indef: Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha

NERACA

Jakarta : Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023 lalu menuai banyak kontra. Pasalnya kebijakan itu dianggap minim manfaat. Mulai dari perusakan lingkungan sampai dengan tidak memberikan impact pada ekonomi negara. Hanya memberikan keuntungan pada pengusha saja.

Hal itu pun disebutkan peneliti  Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menurutnya potensi total nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733,4 miliar. Dari total nilai itu negara berpotensi hanya mendapatkan sekitar Rp73,96 miliar, sedangkan total pendapatn yang akan didapatkan pengusaha mencapai Rp733,4 miliar. “Pendapatan dari ekspor pasir laut hanya akan berdampak kecil terhadap pendapatan negara. Sebaliknya, pengusaha dalam hal ini akan mendapatkan cuan yang lebih besar,” tegas Nailil Huda dikutip dari kanal youtube resmi Indef, Rabu (12/7).

Nailul juga mengatakan, selain hanya berdampak kecil untuk pendapatan negara, ekspor pasir laut ini juga memiliki potensi yang besar untuk merusak lingkungan. Apalagi, biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut juga tinggi. “Mengutip dari the Guardian (2019) memberikan statement bahwa penambangan pasir laut bisa menyebabkan degradasi ekosistem pesisir,” katanya.

Lebih lengkap, Nailul menambahkan, penambangan pasir dapat merusak pantai, bukit pasir, dan ekosistem pesisir lainnya. Hal ini dapat menyebabkan erosi, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, penambangan pasir laut juga akan menimbulkan polusi air, yang nantinya akan dapat mencemari sungai dan danau dengan sedimen dan kontaminan lainnya. Ini dapat berdampak negatif pada ekosistem perairan dan kesehatan manusia.“Di sini dalam aspek lingkungan kerusakannya bisa menyebabkan abrasi pantai, kurangnya garis pantai dan adanya potensi rusaknya ekosistem laut,” katanya.

Pengaruh Singapura

Nailul juga menyoroti, keputusan pemerintah itu bisa jadi ada pengaruh dari Singapura. Sebab, kata dia, Singapura tengah getol memperluas wilayah daratannya. Sebab, imbuh dia, daratan alamiah Singapura relatif kecil.

"Importir terbesar dunia untuk pasir laut adalah Singapura. Di mana 30% lebih pasir laut global dikirim ke Singapura. Dan kalau kita lihat data impor pasir laut global memiliki pola yang sama dengan impro pasir laut Singapura. Artinya, pergerakan impor pasir laut global banyak dipengaruhi Singapura," katanya.

"Bukan fitnah, tapi ada kecenderungan, melihat luas Singapura sendiri sangat naik dengan tajam. Kalau kita lihat tahun 1976, luas Singapura masih sangat kecil, 527 km2. Saat itu mereka mengimpor pasir dari Indonesia, termasuk dari Riau," tambahnya.

Dia pun membandingkan, pada tahun 1976 luas Singapura masih 527 km2, dan bertambah luas jadi 728,6 km2 pada tahun 2020-an. "Artinya di sini Singapura sangat getol sekali memperluas wilayah daratannya. Karena daratan alamiah Singapura itu relatif kecil. Jadi kalau kita lihat di sini ada benar juga kalau kita misalkan berprasangka negatif terhadap Singapura bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini ada pengaruh Singapura juga," tuturnya.

Melihat polemik penolakan dari berbagai macam elemen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang oleh pemerintah. Hal itu pun ditegaskan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan hingga saat ini aturan teknis menyangkut izin ekspor ini masih belum dibahas. "Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," tegasnya.

Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Jokowi juga mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Meski demikian, Budi aturan teknis turunan PP tersebut belum ada. Karenanya, ia menekankan ekspor pasir laut masih dilarang. "Kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," kata dia.

Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Budi mengatakan peraturan terkait harus diubah dulu sebelum akhirnya ekspor diperbolehkan. Apabila belum, ekspor belum dapat dilakukan. Ia juga menegaskan setiap izin ekspor berada dalam ranah Kemendag. "Kami sampai sekarang belum mengizinkan ya karena Permendagnya belum diubah," tandasnya. agus

BERITA TERKAIT

UPAYA PERLUAS BASIS PAJAK: - Tidak Perlu Turunkan Ambang Batas PTKP

  Jakarta-Akademisi  dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…

MENKO PANGAN: - Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar per Unit

NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…

Pemerintah Pastikan MBG Bebas Kontaminasi

NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

UPAYA PERLUAS BASIS PAJAK: - Tidak Perlu Turunkan Ambang Batas PTKP

  Jakarta-Akademisi  dan Manajer Riset CITA tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP untuk memperluas basis pajak seperti yang disarankan Organization…

MENKO PANGAN: - Modal Awal Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar per Unit

NERACA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah…

Pemerintah Pastikan MBG Bebas Kontaminasi

NERACA Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan aman,…