PERLUASAN OBYEK PAJAK PENGHASILAN: - Ada Fasilitas Kantor (Natura) Dikenakan PPh

Jakarta-Pemerintah menetapkan daftar fasilitas kantor (natura) yang dikenakan dan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

NERACA

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti, setidaknya ada beberapa fasilitas kantor yang tidak dipungut atau dikenakan pajaknya.

Namun, fasilitas yang dibebaskan dan dipungut pajaknya ini diatur sesuai dengan batasan nilai barang yang diterima karyawan. Sebab, penerapan pajak natura dinilai sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh pekerja. "Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/7).

Adapun aturan PMK ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Artinya, semua fasilitas kenikmatan yang melebihi batas nilai yang ditetapkan akan dikenakan pajak mulai tanggal berlaku tersebut.

Dwi Astuti mengungkapkan, fasilitas yang dibebaskan dan dipungut pajaknya ini diatur sesuai dengan batasan nilai barang yang diterima karyawan. Pasalnya, penerapan pajak natura dinilai sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh pekerja. "Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan," ujarnya.

Berikut daftar fasilitas kantor yang dibebaskan dan dijadikan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Kemenkeu juga akan mengenakan pajak untuk uang makan karyawan di luar kantor lebih dari Rp2 juta per bulan mulai 1 Juli 2023. Pengenaan pajak uang makan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Kupon makanan dan/atau minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan dan/atau minuman.

"Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan," tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Rabu (5/7).

Kupon makanan/minuman biasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.

Contohnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor. Pegawai A yang bekerja di bidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada di luar kantor.

Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp2,5 juta per bulan atau melebihi batasan yang ditetapkan Rp2 juta per bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A. "Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan objek Pajak Penghasilan," bunyi aturan tersebut.

Untuk beberapa fasilitas kantor yang kena pajak sesuai PMK tersebut antara lain:

Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.

Kedua, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Keempat, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Jika sebelumnya banyak kabar beredar bahwa hp dan laptop termasuk objek pajak natura, nyatanya dalam aturan ini diluruskan bahwa peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, dikecualikan dari pajak. 

Menurut data laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, alasan pemerintah menerapkan pajak natura tak lain untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja.   Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi.  bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

PERTUMBUHAN EKONOMI KUARTAL I-2025: - Ekonom Prediksi Lebih Rendah Ketimbang Tahun Lalu

  Jakarta-Menjelang pengumuman resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (5/5), sejumlah ekonom memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada…

Pelemahan Fundamental Ekonomi Domestik Tak Pengaruhi Rupiah

  Pelemahan Fundamental Ekonomi Domestik Tidak Pengaruhi Nilai Rupiah  Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali…

Pembentukan Kopdes Merah Putih Gunakan Pembiayaan Bank Himbara

NERACA Jakarta - Tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PERTUMBUHAN EKONOMI KUARTAL I-2025: - Ekonom Prediksi Lebih Rendah Ketimbang Tahun Lalu

  Jakarta-Menjelang pengumuman resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (5/5), sejumlah ekonom memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada…

Pelemahan Fundamental Ekonomi Domestik Tak Pengaruhi Rupiah

  Pelemahan Fundamental Ekonomi Domestik Tidak Pengaruhi Nilai Rupiah  Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali…

Pembentukan Kopdes Merah Putih Gunakan Pembiayaan Bank Himbara

NERACA Jakarta - Tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan…

Berita Terpopuler