Kebijakan PIT Lindungi Nelayan Kecil

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan banyak keistimewaan dan mendorong pemberdayaan nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan sejalan dengan pelaksanaan PIT pihaknya akan membangun modelling 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan. Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi. Pada tahap awal ini 10 kampung itu ada di satu titik itu yaitu Zona 3 yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.

"Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah ini kampungnya akan kita bangun. Ada dermaganya, ada docking kapalnya, ada cold storage nya, ada pabrik esnya, ada pasar ikannya, kalau perlu kapalnya kita bantu. Kemudian kita install BLU di situ. Kita akan kembangkan juga balai komunikasi termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi," ungkap Trenggono.

Trenggono juga menegaskan bahwa para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.

Sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil juga akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Pengadaaan teknologi tersebut di kapal-kapal nelayan kecil akan ditanggung pemerintah.

"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Yang paling krusial adalah kuota untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil-kecil tadi. Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri. Karena kuota ini tidak dikenakan PNBP. Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali," papar Trenggono.

Selain itu, Trenggono menjelaskan bahwa hal lain yang tak kalah penting, pelaksanaan PIT diyakininya akan mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran. Dalam hal pembagian BBM misalnya, nelayan kecil yang harusnya paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.

"Untuk nelayan tradisional setempat kita siapin kampung-kampung tadi. Kita bangun. Kita siapin SPBU-nya juga yang bener-bener. Misalnya satu kampung itu isinya 1.200 orang, itu kita data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa. Itu bisa kita hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa. Sehingga kita pasang SPBN di situ, bener-bener untuk mereka," jelas Trenggono.

Trenggono pun pernah menjelaskan, PIT dan kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan merupakan bagian dari lima strategi Ekonomi Biru KKP untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir maupun secara nasional, di antaranya dengan menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan geliat usaha perikanan, hingga meningkatkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Muhammad Zaini pun mengakui banyak investor banyak yang berminat untuk berinvestasi di bidang perikanan tangkap di Indonesia terkait dengan kebijakan PIT. “Ini tentu kesempatan baik, tapi kami tetap memprioritaskan pelaku usaha perikanan dalam negeri," terang Zaini.

Lebih lanjut,  Sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri. Nilai produksinya ditaksir mencapai 180 triliun rupiah. sementara nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 18 triliun rupiah.

“Penangkapan ikan terukur akan memberikan dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia dan tidak berpusat di Pulau Jawa,” ujar Zaini.

Selain itu, Zaini menerangkan para investor di subsektor perikanan tangkap diharuskan mempekerjakan nelayan lokal atau memanfaatkan sumber daya manusia dari dalam negeri. Sehingga para nelayan juga diharapkan mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri.

“Para Investor nantinya akan memanfaatkan kuota penangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan untuk industri. Titik lokasinya di Laut Natuna Utara pada zona 2, Laut Aru, Arafura dan Laut Timor pada zona 3, serta Samudera Hindia pada zona 5," pungkas Zaini.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…