NERACA
Jakarta - Indonesia dan Singapura menyepakati tiga perjanjian di bidang politik, hukum dan keamanan kedua negara yaitu untuk persetujuan "Flight Information Region" (FIR), ekstradisi dan kerja sama pertahanan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders' Retreat yang berlangsung di Kantor Perdana Menteri, Singapura.
"Di bidang politik hukum dan keamanan meratifikasi ada tiga perjanjian yang telah diselesaikan yaitu persetujuan 'Flight Information Region' (FIR), perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers bersama dengan PM Lee Hsien Long di Singapura pada Kamis (16/3).
Menurut Presiden Jokowi, banyak kemajuan semenjak pertemuan kedua pemimpin di Bintan pada Januari 2022. Investasi Singapura ke Indonesia meningkat lebih dari 40 persen, dan volume perdagangan naik 25 persen.
"Untuk memperkuat implementasi ketiga perjanjian tersebut, saya dan PM Lee sepakat untuk segera melakukan beberapa hal yaitu, memperbaharui antara Kejaksaan, dan menyelesaikan MoU antara kepolisian untuk pemberantasan kejahatan lintas batas dan membentuk 'Defense Cooperation Commitee' dan membuat aturan teknis pelaksanaan terkait perjanjian FIR, pertahanan dan ekstradisi," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga menyambut baik reaktivasi patroli laut bersama dalam memperkuat keamanan maritim kedua negara.
"Dan penguatan kapasitas penanganan bencana khususnya upaya pencarian dan pertolongan," tambah Presiden.
Sedangkan PM Lee mengatakan kedua negara telah melakukan diskusi panjang sebelum akhirnya sepakat untuk mencapai ketiga perjanjian tersebut.
"Kami telah mendiskusikan isu-isu tersebut dalam waktu yang lama sehingga perlu perjalanan panjang hingga sampai pada titik ini. Saya berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan para menterinya untuk kepemimpinan, dukungan dan kerja keras sehingga perjanjian-perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Singapura menantikan kerja sama lanjutan dengan Indonesia dalam penerapannya," kata PM Lee.
PM Lee juga menyebutkan pekan lalu Singapura dan Indonesia telah mengajukan permintaan kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) terkait perjanjian FIR kedua negara yang baru disepakati.
"Bila sudah mendapat persetujuan ICAO, maka kedua negara setuju untuk menentukan tanggal penerapan ketiga perjanjian sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua negara sekaligus merefleksikan hubungan bilateral yang kuat antara Singapura dan Indonesia lewat hubungan yang terbuka dan konstruktif," ungkap PM Lee.
Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Pada 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Dengan kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura kini akan dilayani Indonesia melalui Airnav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sehingga menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.
Menurut Presiden, manfaat lain dari kesepakatan pengelolaan FIR tersebut adalah meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, kesepakatan pengelolaan FIR juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak sehingga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Sebelum pengesahan persetujuan FIR antara Indonesia dan Singapura, penerbangan domestik seperti dari Bandara Halim di Jakarta ke Bandara Matak di Kepulauan Riau harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Ant
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…
NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…
NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…