KPPU Tingkatkan Pengawasan Harga Kebutuhan Pokok di Sumsel

NERACA

Palembang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II meningkatkan pengawasan pergerakan harga kebutuhan pokok di Provinsi Sumatera Selatan menjelang Ramadhan 1444 Hijriah.

”Kenaikan harga barang kebutuhan pokok kerap terjadi menjelang bulan Ramadhan, hal ini umumnya disebabkan oleh meningkatnya permintaan barang kebutuhan pokok sedangkan penawaran tidak bertambah banyak, karena itu kita tingkatkan pengawasan,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Sumatra Selatan Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya di Palembang, Rabu (15/3).

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan di Sumatra Selatan antara lain cabai rawit merah naik 4,78 persen menjadi Rp67.950 per kilogram, cabai merah keriting naik 0,47 persen menjadi Rp53.700 per kilogram, bawang merah naik 3,70 persen menjadi Rp39.250 per kilogram.

Lalu, bawang putih naik 5,69 persen menjadi Rp32.500 per kilogram, minyak goreng curah naik 2,58 persen menjadi Rp15.900 per kilogram, daging ayam naik 1,75 persen menjadi Rp29.150 per kilogram dan telur ayam naik 1,28 persen menjadi Rp 27.800 per kilogram.

Sedangkan harga beras, gula pasir, dan daging sapi masih terpantau stabil. Kenaikan harga tersebut masih berada di bawah rata-rata harga nasional.

Namun demikian, KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kenaikan harga tidak melonjak dan distribusi barang kebutuhan pokok tidak terhambat.

Ia mengatakan KPPU Kanwil II terus melakukan pemantauan untuk mencegah perilaku pelaku usaha baik dari produsen hingga distributor yang berpeluang menahan pasokan barang kebutuhan pokok saat harga melambung.

”KPPU dapat menindaklanjuti baik melalui pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah maupun penegakan hukum persaingan usaha apabila ditemukan adanya perilaku anti persaingan,” kata dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komoditas yang memberikan andil inflasi pada periode bulan Ramadan tahun 2019 hingga 2022 antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih dan bawang merah.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…