AAJI Harap Penyehatan Bumiputera Jadi Babak Baru

AAJI Harap Penyehatan Bumiputera Jadi Babak Baru
NERACA
Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengharapkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama (ASB) Bumiputera 1912 menjadi babak dan sejarah baru dari entitas tersebut.
"Saya tahu dan mendengar bahwa persetujuan ini tidak mudah diperoleh, tarik ulurnya, diajukan, belum disetujui oleh OJK, diajukan ulang, belum disetujui oleh OJK. Namun, saya baca ini sudah disetujui oleh OJK, hopefully ini menjadi awal dari suatu babak baru, sejarah baru dari Asuransi Jiwa Bumiputera yang sama-sama kita ketahui merupakan sesuatu yang unique dan aset nasional Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin. 
Seperti diketahui, AJB Bumiputera 192 sudah mulai membayarkan pencairan klaim tertunda senilai Rp22,34 miliar kepada 7.705 polis asuransi perorangan sejak 6 Maret 2023. Proses pencairan klaim tertunda akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 dengan nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat/PNM (haircut) sebesar 50 persen atau Rp5,29 triliun yang telah disepakati oleh OJK.
"Jadi, kalau sudah ada kesepakatan dengan OJK, hopefully Asuransi Jiwa Bumiputera bisa kembali aktif melayani nasabah dan kemudian berupaya memperoleh kepercayaan lagi dari masyarakat. Karena hanya dengan memulihkan kepercayaan dari nasabah yang sudah ada dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah baru, suatu perusahaan asuransi bisa bertumbuh,” kata Budi.
Menurut dia, status ASB Bumiputera 1912 yang berbentuk usaha bersama (bukan Perusahaan Terbuka/PT) menunjukkan banyak nilai luhur dalam asuransi jiwa bersama karena unsur kebersamaan “dari kita, oleh kita, dan untuk kita”. “Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini sudah sangat lama loh, aset nasional, satu-satunya di Indonesia. Jadi, para pemegang polisnya adalah pemilik perusahaan," ujar Budi.
Sebelumnya, sejumlah pemegang polis masih menolak penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka gagal bermediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912. Alhasil, mereka menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Pada Selasa (7/3), 15 perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menghadiri mediasi dengan peserta rapat umum anggota (RUA), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera di kantor Oritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana. 
Namun, para pemegang polis yang menolak PNM ini merasa kecewa lantaran tidak mengenai pihak perwakilan AJB Bumiputera yang hadir. Padahal, mereka akan mengajukan tiga pertanyaan kepada tiga elemen AJB Bumiputera 1912 tersebut. Tiga pertanyaan tersebut antara lain, penjelasan tentang pengertian atau spesifikasi keanggotaan menurut versi AJB Bumiputera, konsekuensi bagi pemegang polis yang menolak PNM, serta status putusan PNM ini.
Perwakilan pemegang polis dari Pekanbaru bernama Abadi Samosir mempertanyakan, kenapa polis salah satu anggota RUA bisa cair 100% sebelum kebijakan RPK disetujui oleh OJK, sementara polis mereka yang sudah bertahun-tahun tidak cair, malah terkena PNM 50%. "Kami di daerah sudah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Bumiputera di Pekanbaru, namun mereka selalu bilang keputusan ada di pusat. Padahal mengadu ke pusat pun tidak ada jalan keluar, jadi kami harus mengadu kemana?" kata dia.

 

NERACA


Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengharapkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama (ASB) Bumiputera 1912 menjadi babak dan sejarah baru dari entitas tersebut.

"Saya tahu dan mendengar bahwa persetujuan ini tidak mudah diperoleh, tarik ulurnya, diajukan, belum disetujui oleh OJK, diajukan ulang, belum disetujui oleh OJK. Namun, saya baca ini sudah disetujui oleh OJK, hopefully ini menjadi awal dari suatu babak baru, sejarah baru dari Asuransi Jiwa Bumiputera yang sama-sama kita ketahui merupakan sesuatu yang unique dan aset nasional Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin. 

Seperti diketahui, AJB Bumiputera 192 sudah mulai membayarkan pencairan klaim tertunda senilai Rp22,34 miliar kepada 7.705 polis asuransi perorangan sejak 6 Maret 2023. Proses pencairan klaim tertunda akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 dengan nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat/PNM (haircut) sebesar 50 persen atau Rp5,29 triliun yang telah disepakati oleh OJK.

"Jadi, kalau sudah ada kesepakatan dengan OJK, hopefully Asuransi Jiwa Bumiputera bisa kembali aktif melayani nasabah dan kemudian berupaya memperoleh kepercayaan lagi dari masyarakat. Karena hanya dengan memulihkan kepercayaan dari nasabah yang sudah ada dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah baru, suatu perusahaan asuransi bisa bertumbuh,” kata Budi.

Menurut dia, status ASB Bumiputera 1912 yang berbentuk usaha bersama (bukan Perusahaan Terbuka/PT) menunjukkan banyak nilai luhur dalam asuransi jiwa bersama karena unsur kebersamaan “dari kita, oleh kita, dan untuk kita”. “Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini sudah sangat lama loh, aset nasional, satu-satunya di Indonesia. Jadi, para pemegang polisnya adalah pemilik perusahaan," ujar Budi.

Sebelumnya, sejumlah pemegang polis masih menolak penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka gagal bermediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912. Alhasil, mereka menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Pada Selasa (7/3), 15 perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menghadiri mediasi dengan peserta rapat umum anggota (RUA), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera di kantor Oritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana. 

Namun, para pemegang polis yang menolak PNM ini merasa kecewa lantaran tidak mengenai pihak perwakilan AJB Bumiputera yang hadir. Padahal, mereka akan mengajukan tiga pertanyaan kepada tiga elemen AJB Bumiputera 1912 tersebut. Tiga pertanyaan tersebut antara lain, penjelasan tentang pengertian atau spesifikasi keanggotaan menurut versi AJB Bumiputera, konsekuensi bagi pemegang polis yang menolak PNM, serta status putusan PNM ini.

Perwakilan pemegang polis dari Pekanbaru bernama Abadi Samosir mempertanyakan, kenapa polis salah satu anggota RUA bisa cair 100% sebelum kebijakan RPK disetujui oleh OJK, sementara polis mereka yang sudah bertahun-tahun tidak cair, malah terkena PNM 50%. "Kami di daerah sudah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Bumiputera di Pekanbaru, namun mereka selalu bilang keputusan ada di pusat. Padahal mengadu ke pusat pun tidak ada jalan keluar, jadi kami harus mengadu kemana?" kata dia.

BERITA TERKAIT

Klaim Industri Asuransi Jiwa Turun 11,1%

  NERACA Jakarta - Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI) Karin Zulkarnaen menyampaikan industri asuransi jiwa membayar klaim dan…

Pasca Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Syariah Direncanakan Spin Off Akhir Tahun

  NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi mengakuisisi saham mayoritas PT Bank Victoria Syariah (BVIS)…

BSI Bidik Penyaluran Pembiayaan Tumbuh Hingga 16,54%

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan mencapai Rp310 triliun pada tahun 2025, atau…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Klaim Industri Asuransi Jiwa Turun 11,1%

  NERACA Jakarta - Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI) Karin Zulkarnaen menyampaikan industri asuransi jiwa membayar klaim dan…

Pasca Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Syariah Direncanakan Spin Off Akhir Tahun

  NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi mengakuisisi saham mayoritas PT Bank Victoria Syariah (BVIS)…

BSI Bidik Penyaluran Pembiayaan Tumbuh Hingga 16,54%

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan mencapai Rp310 triliun pada tahun 2025, atau…