Program Pendampingan dan Konsultasi Kerek Daya Saing Industri

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif memberikan pendampingan dan konsultansi kepada para pelaku industri terkait standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, penerapan industri hijau, dan jasa industri. Ini menjadi salah satu tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta. Tugas dan fungsi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSPJI Jakarta.

NERACA

Sekretaris BSKJI Kemenperin, E. Ratna Utarianingrum mengungkapkan, “berbagai layanan dari BSPJI yang dimiliki Kemenperin tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan sektor industri di Indonesia.”.

Lebih lanjut, Ratna menyebutkan, beberapa layanan yang telah dilakukan BSPJI Jakarta pada tahun 2022 meliputi layanan sertifikasi SNI produk dengan 552 pelanggan, sertifikasi ISO 9001 (54 pelanggan), sertifikasi industri hijau (6 pelanggan), sertifikasi ISO 22000 (2 pelanggan), sertifikasi ISO 14001 (2 pelanggan), dan sertifikasi hemat energi (4 pelanggan).

“Beberapa waktu lalu, BSPJI Jakarta telah menyelenggarakan acara pendampingan industri sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing di tingkat global. Selain itu, kegiatan ini dapat mendukung terlaksananya program substitusi impor,” papar Ratna.

Agenda pendampingan BSPJI Jakarta “IN(dustrial) MOVE(ment) 2” diikuti sebanyak 1.890 peserta yang terbagi dari pelaku industri, akademisi, serta perwakilan pemerintah dan lembaga. Rangkaian kegiatan terdiri dari 12 jenis pelatihan dengan tujuan utama adalah meningkatkan kualitas manajemen industri dan kompetensi sumber daya manusia.

Adapun pelatihan yang diberikan, meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Tata Cara Permohonan dan Verifikasi Sertifikasi TKDN, Penerapan Prinsip Industri Hijau, Digitalisasi dengan pengenalan industri 4.0, Pengenalan Industri Halal, Penerapan dan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal di Industri, Tata Cara Permohonan Nomor Pendaftaran Barang, serta Pemahaman Pembacaan Hasil Kalibrasi Alat Ukur Dimensi dan Massa.

Selain itu, Pengenalan SNI ISO 14001:2015 serta Sistem Manajemen Lingkungan dan Regulasi Terkait Lingkungan, Penerapan, Persyaratan dan pedoman penggunaan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Penerapan SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) Secara Aplikatif, Tata Cara Pendaftaran, Pelimpahan Merek dan Perjanjian Lisensi, serta Tata Cara Persetujuan/Legalisasi terhadap Perizinan Berusaha dari Kedutaan atau Konsulat di Luar Negeri.

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Lilih Handayaningrum menyampaikan, dengan mengikuti kegiatan webinar, para pelaku industri di dalam negeri dapat mengikuti tren pasar dan mampu berdaya saing global.

“Di samping itu, SDM industri perlu memahami regulasi terkait pelaksanaan kegiatan industri seperti mengenai standardisasi industri, lisensi tanda SNI produk, sertifikat merek, dan perizinan berusaha luar negeri,” jelas Lilih.

Kemenperin turut berperan aktif dalam menyediakan sumber daya manusi (SDM) yang kompeten guna memenuhi kebutuhan dunia industri. Sebab, SDM yang terampil menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri.

“Upaya penyediaan SDM industri yang kompeten menjadi suatu tantangan saat ini karena terdapat ketidaksesuaian antara supply dari dunia pendidikan dengan demand dari pasar kerja industri, sehingga perlu diselaraskan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menegaskan, melalui seluruh unit pendidikan kejuruan yang dimiliki oleh Kemenperin, pihaknya bertekad untuk terus mengembangkan pendidikan vokasi yang menjadi best practice kemitraan yang link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri. “Kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi terletak pada orientasi penyelenggaraan yang berfokus pada pemenuhan demand bukan pada supply,” tegas Agus.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Regulasi ini menyebutkan agar program pendidikan dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan tenaga kerja yang selaras dengan kebutuhan industri dan juga mampu berkembang menjadi pengusaha mandiri.

Atas dasar itulah Kemenperin terus berupaya mendorong pembangunan SDM sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air.

 

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…