Oleh: Arif Budi Yuono, Penyuluh Pajak Muda di KPP PMA Lima *)
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty merupakan kesepakatan antar negara, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka mengeliminasi dampak pajak berganda. Dalam pasal 32A UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Saat ini Indonesia tercatat memiliki 71 P3B dengan negara mitra, dan pada 2017 bersama dengan 92 negara lainnya, Indonesia menandatangani perubahan P3B melalui Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) dalam rangka pelaksanaan Base Erotion on Profit Shifting (BEPS) Action Plan. P3B merupakan ketentuan yang berlaku khusus (lex specialis), sehingga dalam hal terdapat perbedaan dengan aturan pajak domestik negara yang melakukan perjanjian, ketentuan P3B-lah yang diterapkan.
Metode eliminasi dampak pajak berganda di dalam P3B di antaranya adalah dengan memberikan hak pemajakan secara eksklusif kepada suatu negara, atau dengan pembatasan tarif pajak yang—pada umumnya—lebih rendah dari ketentuan pajak domestik. Dalam pasal 26 UU PPh sebagai ketentuan domestik Indonesia, mewajibkan Subjek Pajak Dalam Negeri yang melakukan pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN) untuk melakukan pemotongan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dengan metode eliminasi yang terdapat di dalam P3B, WP LN yang menerima penghasilan dari Indonesia dapat dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 20%, atau bahkan tidak dikenakan pajak di Indonesia. Namun demikian, WP LN tidak dapat serta merta memanfaatkan P3B, terdapat persyaratan material dan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh WP LN.
Persyaratan material untuk dapat menerapkan ketentuan P3B adalah sebagai berikut: Pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan Keempat, penerima penghasilan merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya), dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Kondisi tidak terjadi penyalahgunaan P3B yang ditentukan di dalam beleid ini adalah apabila WP LN memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi, yang substansi ekonomi tersebut tidak berbeda dengan bentuk hukumnya (legal form).
Di samping itu, WP LN memiliki kegiatan usaha aktif yang dikelola sendiri, memiliki aset dan pegawai yang cukup dan memadai, serta tidak terdapat pengaturan transaksi dengan tujuan semata-mata untuk mengurangi beban pajak dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation). Sementara itu, kriteria beneficial owner menurut ketentuan ini adalah apabila WP LN tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, dan mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia, serta tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
Kriteria beneficial owner lainnya adalah apabila WP LN menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki, dan tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian, atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain. Persyaratan formal untuk membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan material di atas adalah dengan mengisi Surat Keterangan Domisili (SKD) menggunakan Form DGT sesuai dengan format yang telah ditentukan dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya.
Form DGT juga harus disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang dituangkan di dalam Part II Form DGT. Penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence dengan syarat menggunakan bahasa Inggris, mencantumkan nama WP LN, tanggal penerbitan, tahun pajak berlakunya Certificate of Residence, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal WP LN menggunakan Certificate of Residence, Form DGT selain Part II tetap wajib diisi. SKD yang telah diisi dan ditandatangani selanjutnya disampaikan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri selaku pemotong/pemungut PPh Pasal 26.
Pemotong dan/atau pemungut pajak yang menerima SKD dari WP LN menyampaikan informasi di dalam SKD tersebut secara elektronik kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Atas penyampaian informasi tersebut, DJP akan memberikan tanda terima SKD, yang selanjutnya oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak diberikan kepada WP LN. Dengan dipenuhinya seluruh persyaratan tersebut, maka pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan P3B.
Namun jika sebaliknya, maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan, dan pemotong/pemungut pajak harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh. Dalam hal selama masa berlakunya SKD dimaksud WP LN melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut lain, WP LN cukup memberikan tanda terima SKD kepada pemotong/pemungut. Berdasarkan tanda terima SKD tersebut, pemotong/pemungut melakukan pengecekan informasi SKD pada laman milik DJP untuk memastikan terpenuhinya persyaratan material untuk dapat menerapkan P3B. Jadi, pastikan Anda tidak salah potong atas penghasilan yang Anda bayarkan kepada WP LN. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…