Jakarta – Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh angka 53,23 atau berada dalam kategori mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
NERACA
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, “meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya.”
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan dalam sambutannya, IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen.
Hal ini adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan.
Sektor tersebut yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.
Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Di tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring).
“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.
Frida berharap, Kepmendag 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan survei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di wilayah masing-masing. Dapat dijadikan acuan juga oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.
Frida pun meyakini, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” imbuh Frida.
Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Ricky Satria menyampaikan, pelaksanaan Survei PKBI merupakan survei pendahuluan untuk memperoleh gambaran awal mengenai tingkat pengetahuan dan pemahaman konsumen sistem pembayaran.
Pengetahuan tersebut meliputi produk Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik (UE). Survei tersebut diagendakan digelar di tahun mendatang secara nasional.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ivan Fithriyanto menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mengupayakan target tingkat keberdayaan konsumen Indonesia bisa berada pada tingkat tertinggi, yaitu berdaya.
Tingkat Berdaya menandakan, konsumen Indonesia memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasardan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen.Diseminasi Hasil Survei IKK 2022 dihadiri 120 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di 34 provinsi di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan asosiasi/pelaku usaha.
Lebih lanjut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui, kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya. "Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik," kata Menteri Teten.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut. "Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita," kata Teten.
Hanya saja, Menteri Teten menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…
NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…
NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…