Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya - Angka IKK Nasional 53,23

Jakarta – Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh   angka 53,23 atau berada dalam kategori mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

NERACA

Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN) Veri  Anggrijono  menerangkan, “meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan  konsumen  untuk  memberikan  edukasi  secara  berkesinambungan  agar  konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya.”

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan dalam sambutannya, IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. IKK dapat  dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan  konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen. 

Hal ini adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor  perdagangan.

Sektor tersebut yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.

Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Di tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring).

“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan  pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.

Frida  berharap, Kepmendag 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan survei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di  wilayah  masing-masing. Dapat dijadikan acuan  juga oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.

Frida pun meyakini, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.

“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi  konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan   berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” imbuh Frida.

Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Ricky Satria menyampaikan, pelaksanaan Survei PKBI merupakan survei pendahuluan untuk memperoleh gambaran  awal  mengenai  tingkat  pengetahuan  dan  pemahaman  konsumen  sistem  pembayaran.

Pengetahuan tersebut meliputi produk Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik (UE). Survei tersebut diagendakan digelar di tahun mendatang secara nasional.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ivan Fithriyanto menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mengupayakan target tingkat keberdayaan konsumen Indonesia bisa berada pada tingkat tertinggi, yaitu berdaya.  

Tingkat Berdaya menandakan, konsumen Indonesia memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi  dengan pasardan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen.Diseminasi Hasil Survei IKK 2022  dihadiri 120 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen,  kementerian/lembaga  terkait, dinas yang membidangi perdagangan di 34 provinsi di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan asosiasi/pelaku usaha.

Lebih lanjut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui, kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya. "Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik," kata Menteri Teten.

Oleh karena itu, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut. "Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita," kata Teten.

Hanya saja, Menteri Teten menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.

 

 

BERITA TERKAIT

Program Holding UMKM Ekspor Ikan Layur ke China

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…

Awal Juni 2025, Harga Referensi CPO Turun

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Ditangkap

NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Program Holding UMKM Ekspor Ikan Layur ke China

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor produk perikanan tangkap, sebanyak 27 ton…

Awal Juni 2025, Harga Referensi CPO Turun

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Ditangkap

NERACA Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing…